Wawan Kurniawan alias Abu Afif/Istimewa

Koran Sulindo – Wawan Kurniawan alias Abu Afif, terduga pemicu kerusuahan di Mako Brimob Depok dan juga pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Riau, divonis 11 tahun penjara, hari ini.

“Majelis hakim menyatakan bahwa Wawan Kurniawan alias Abu Afif alias Ustaz Wawan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan Kurniawan alias Abu Afif alias Ustadz Wawan tuntutan penjara selama 11 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Soehartono di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Terpidana terbukti melakukan kegiatan terorisme di Air Terjun Gema (batu dinding) Pekanbaru dan kawasan Siberuk Sumatera Selatan. Dalam sidang, majelis hakim menyatakan Wawan berperan sebagai inisiator pembaiatan anggota JAD sebanyak 19 orang.

Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa yang menginginkan ganjaran hukuman 13 tahun penjara.

Wawan tidak mengakui vonis tersebut namun tidak akan mengajukan pembelaan ataupun banding.

“Saya tidak ridho dengan putusan ataupun pembelaan dan aturan hukum yang dibuat manusia. Saya hanya ikut aturan hukum Allah SWT,” katanya.

Sebelum vonis dibacakan, Wawan alias Abu Afif memasuki ruangan dengan tertatih-tatih menuju kursi pesakitan. Dia diberi kesempatan Majelis Hakim untuk menjumpai istrinya.

Majelis hakim menyatakan Wawan Afif belum melakukan aksi teror sepenuhnya.

“Permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana terorisme dalam UU tindak pidana terorisme merupakan sudah termasuk tindakan terorisme. Oleh karena itu majelis tidak sepakat dgn pleidoi penasihat hukum yang mengatakan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 15 juncto pasal 7 UU No 15 Tahun 2003,” kata hakim Soehartono.

Menurut majelis hakim, terdakwa dan kelompoknya telah berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi, pemimpin kelompok ISIS, di mana kelompok tersebut telah dilarang baik secara nasional dan internasional

Wawan ditangkap di Pekanbaru pada operasi penindakan serentak oleh Detasemen Khusus Antiteror Polri 88 pada Oktober 2017. Wawan diringkus bersama Abu Ibrahim alias Beni Sutrisno alias Abu Ibrahim di Perumahan Pandau Permai, Desa Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Wawan diduga berperan menjadi motivator bagi kelompoknya untuk menyerang markas Brimob Polsek serta pos polisi Riau menggunakan senjata tajam. Wawan dan kelompoknya telah melakukan latihan persiapan teror (i`dad) dan menembak di Bukit Gema, Kabupaten Kampar, Riau.

Pada 8 Mei lalu, Wawan diduga menjadi provokator kerusuhan Mako Brimob yang membuat ratusan tahanan menyandera polisi. Hal tersebut berawal dari kemarahannya saat makanan dari keluarganya tidak bisa masuk sel karena aturan yang ketat.

Wawan kemudian menghasut sejumlah teroris lainnya yang mendekam di Rutan Mako Brimob dan mengakibatkan 5 polisi gugur dan seorang narapidana teroris meninggal. Namun dalam vonis tersebut, peristiwa penyanderaan selama 36 jam di Mako Brimob tidak disebutkan menjadi salah satu pertimbangan.

Wawan dijerat undang-undang Anti-terorisme yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Mei 2018 lalu, sebagai revisi dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme. [DAS]