Terdakwa Kasus K3 Emmanuel Ebenezer Kritik KPK, Bandingkan dengan Kejagung

Terdakwa korupsi K3, Emmanuel Ebenezer Gerungan. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer Gerungan (Noel) sebut KPK sebagai lembaga penegak hukum yang melanggar hukum.

‎Hal ini diutarakan saat dirinya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

‎”Kejahatan yang dilakukan oleh KPK dengan banjir kebohongannya ini harus dibongkar, bisa penindakan hukum tapi dengan melanggar hukum,” kata Noel di kursi pengunjung sidang saat akan melakukan sidang pada Senin (9/2).

‎Noel merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

‎Selain itu Noel sempat membandingkan kinerja KPK dengan Kejagung dan penegak hukum lainnya. Ia juga menyinggung terkait KPK yang sempat meminjam uang dari salah satu bank untuk digunakan sebagai barang bukti sitaan dan dipamerkan ke publik melalui media.

‎”Kejaksaan Agung, lihat tuh. Hasil sitaan tuh 13 koma sekian triliun, 6 koma sekian triliun. Ini KPK sitaan 300 miliar hasil pinjaman ke bank, enggak malu-maluin tuh, ini saya enggak aduh kacau sekali bangsa ini, mau tipu-tipu sama bocil-bocil ini,” ungkap Noel.

‎Noel diduga terlibat kasus tindak pidana pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dengan nilai total Rp6, 52 miliar bersama dengan 10 terdakwa lainya.

‎10 orang terdakwa lainya ialah; Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya, Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

‎Noel CS didakwa dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

‎Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar dan satu unit kendaraan roda dua, Ducati Scrambler. [IQT]