Suluh Indonesia – Era kini serba digital. Tak terkecuali televisi, siarannya ditargetkan digital semua. Pemerintah pun sudah menyampaikan rencana rinci untuk mematikan televisi analog (Analog Switch Off, ASO) secara bertahap di seluruh Indonesia dan beralih ke siaran digital sepenuhnya.
Program penghentian siaran televisi analog di Indonesia dilakukan dalam lima tahap sejak 17 Agustus 2021. Penghentian dimulai dari Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan, dan seterusnya, hingga berakhir di Papua. Targetnya, peralihan itu rampung pada November 2022.
Program migrasi siaran televisi analog ke digital ini bukan berarti masyarakat Indonesia harus mengganti televisi lama dengan televisi baru. Masyarakat yang memiliki televisi lama dapat menikmati siaran televisi digital dengan menambahkan set top box televisi digital.
Program peralihan tersebut menghadirkan beberapa keuntungan bagi masyarakat. Di antaranya, kualitas siaran televisi yang mereka tonton akan menjadi jauh lebih bersih dan berkualitas. Selain itu, program tersebut akan memungkinkan penyediaan jalur Internet cepat dan pemerataannya.
Teknologi penyiaran televisi digital terestrial tak beda dari sebelumnya. Ia tetap menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog. Tapi, bedanya, konten televisi ini berformat digital.
Baca juga: TVRI dari Masa ke Masa
Sinyal pada televisi analog ditransmisikan melalui sinyal radio, yang terbagi dalam format video dan audio. Sinyal video ditransmisikan dalam gelombang AM, sementara audio ditransmisikan dalam gelombang FM.
Sementara televisi digital menerima transmisi sinyal dalam bentuk format “bit” atau data informasi, serupa dengan cakram CD, DVD, dan Blu-ray. Semua data di sinyal televisi digital dibawa sekaligus, seperti warna, gambar, dan suara (termasuk surround).
Layaknya teknologi digital, sinyal televisi digital diproses menggunakan kode binari 1 dan 0. Kode binari inilah yang kemudian diterjemahkan sebagai gambar dan suara.
Pada televisi analog, kualitas gambar yang ditayangkan sangat bergantung pada jarak dan lokasi geografis pemancar sinyal dan televisi penerima sinyal. Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi, sinyal akan makin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk, misalnya muncul bintik-bintik atau berbayang.
Lain halnya dengan penyiaran televisi digital yang terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik di mana sinyal tidak dapat diterima lagi. Sinyalnya tidak akan berkurang kekuatannya meskipun jarak keberadaan televisi semakin jauh dari pemancar.
Video dalam televisi digital bisa ditransmisikan dalam dua cara, yakni interlaced dan progressive. Dalam metode interlaced, gambar dipindai dalam urutan ganjil dan genap secara terpisah dan ditampilkan bergantian. Sedangkan dalam metode progressive, gambar dipindai dalam urutan ganjil genap di televisi secara bersamaan dan berurutan.
Selain itu kualitas gambar pada televisi digital juga lebih jernih karena memiliki bandwith yang luas. Format siaran televisi digital sudah mendukung format 16:9 yang banyak diadopsi saat ini. Televisi digital juga sudah didukung kualitas gambar yang tinggi mulai dari High Definition (HD) hingga 4K.
Sedangkan untuk televisi analog, akibat terbatasnya bandwidth yang dimiliki, maka kualitas gambar dan suara sangat terbatas dan tidak bisa ditingkatkan lagi.
Untuk menikmati siaran televisi digital, para pengguna televisi analog cukup memasang perangkat set top box (STB) DVB-T2. Pemerintah berencana membagikan alat ini secara gratis kepada masyarakat miskin. Sejauh ini terdapat 44,6 juta pesawat televisi analog di Tanah Air.
Baca juga: Semarak Televisi Swasta di Indonesia
STB merupakan sebuah alat yang dapat mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, sehingga dapat ditampilkan di televisi analog biasa. Pengguna yang sudah menggunakan STB tidak lagi perlu mengganti televisi analog yang dimiliki.
Namun, pengguna harus menggunakan antena digital sebagai penangkap sinyal digital. Selanjutnya, antena tersebut akan mengubah sinyal digital yang akan diolah televisi menjadi keluaran tampilan dan suara pada televisi analog.
Perangkat STB untuk televisi digital sudah menggunakan Digital Video Broadcasting – Terrestrial generasi kedua (DVB-T2). Teknologi ini merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007.
Migrasi televisi analog ke digital bukan berarti masyarakat harus berlangganan atau berbayar untuk menonton siaran televisi. Masyarakat tetap gratis untuk menyaksikan siaran di RCTI, TVRI, Trans TV, Trans 7, Metro TV, RCTI, Global TV, SCTV, TV ONE hingga Indosiar. [AT]