Koran Sulindon – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan, telegram Kapolri dengan bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 agar jajaran kepolisian di daerah tidak ragu dalam mengambil tindakan menghadapi unjuk rasa buruh terhadap RUU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI.
“Di dalam telegram itu adalah arahan sehingga wilayah tidak ada ragu-ragu lagi dalam mengambil tindakan di lapangan. Sudah ada rambu-rambu-nya jelas,” ujar Brigjen Awi dalam konferensi pers daring, Selasa (7/10).
Telegram itu, kata Awi, secara jelas memberi arahan agar personel kepolisian dapat melakukan tindakan pencegahan unjuk rasa dalam kondisi mewabah-nya Covid-19 dengan deteksi dini.
Meski berupaya mencegah terjadinya unjuk rasa, Awi mengatakan, terdapat perintah juga agar tingkat Polda membuat rencana pengamanan sesuai Perkap nomor 16 tahun 2006 tentang pengendalian massa, Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan Protap nomor 1 tahun 2010 tentang penanggulangan anarkis, apabila terjadi unjuk rasa.
“Jadi kami tetap melakukan pelayanan walaupun di atas disampaikan kami tidak melayani perizinan terkait demo,” tutur Awi.
Belakangan, telegram yang diterbitkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis itu mendapat sorotan karena mengarahkan jajaran agar secara tegas tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa.
Walaupun arahan untuk mencegah, meredam, dan mengalihkan unjuk rasa kelompok buruh itu untuk kepentingan pencegahan penyebaran Covid-19. [WIS]