Tegakkan Aturan Hukum, Penerimaan Pajak Meningkat

Ilustrasi/pajak.go.id

Koran Sulindo – Sesuai dengan kalender pajak, 2016 adalah tahun penegakan hukum. Sedang 2015 disebut sebagai tahun pembinaan pajak. Dalam tahun penegakan hukum ini Kementerian Keuangan dan Kepolisian RI menandatangani kesepakatan untuk menyelidiki kasus-kasus perpajakan.

Namun, sejak dikebutnya pembahasan Rancangan Undang Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, tahun penegakan hukum hanya sekadar wacana di bibir. Tak ada upaya paksa terhadap mereka yang menolak membayar dan mengemplang pajak. Dan barangkali itu pula yang menyebabkan penerimaan pajak pada tahun ini masih jauh dari harapan.

Padahal seperti yang disebutkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, pemerintah mempunyai data mereka-mereka yang mengemplang pajak hingga ribuan triliun rupiah.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugeastiadi mengakui soal rendahnya penerimaan pajak hingga 31 Mei 2016. Bahkan jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, penerimaan pajak lebih rendah 3 persen.

Kepala Pusat Harmonisasi dan Analisis Kebijakan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengatakan rendahnya penerimaan pajak pada tahun ini antara lain karena banyak wajib pajak menunda pembayaran karena menunggu pengampunan pajak. Lalu, penegakan hukum terhadap mereka yang menunggak dan mengemplang pajak belum terlihat.

Pendapat serupa disampaikan peneliti senior Perkumpulan Prakarsa Setyo Budiantoro. Menurutnya, untuk meningkatkan penerimaan pajak secara konsisten adalah dengan menegakkan aturan. Terlebih pajak bersifat memaksa. Justru dengan menggunakan pengampunan akan memperlihatkan negara lemah menghadapi penjahat.

Karena itu, Budi mengingatkan, pengalaman di banyak negara penggunaan pengampunan pajak justru banyak mengalami kegagalan. Dan jika jalan yang ditempuh pemerintah tetap menggunakan pengampunan, itu berarti negara telah kalah melawan “preman” berdasi.

Catatan Kementerian Keuangan realisasi penerimaan pajak hingga 31 Mei 2016 baru mencapai Rp 364,1 triliun atau 26,8 persen dari target yang ditetapkan di Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2016 sebesar Rp 1.369,2 triliun. [Kristian Ginting/DS]