TB Hasanuddin Tolak Eks ISIS Dipulangkan karena Kewarganegaraannya Telah Gugur

Anggota Komisi I TB Hasanuddin/koransulindo.com

Koran Sulindo – Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menolak usulan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang meminta pemerintah memulangkan mantan anggota ISIS ke Indonesia. Melarang mantan anggota ISIS pulang ke Indonesia ditegaskan Hasanuddin bukan pelanggaran HAM.

“Bila pemerintah mengakomodasi eks ISIS pulang ke Indonesia itu akan membahayakan warga yang tinggal di Indonesia, dan ini malah tidak melindungi HAM rakyat Indonesia,” kata Hasanuddin di Jakarta, Rabu (5/2).

Dikatakan Hasanuddin, para pendukung dan mantan ISIS ini telah menghancurkan identitas mereka dengan cara menghancukan paspor Indonesia mereka. Dengan demikian, para mantan anggota dan pendukung ISIS ini sudah tak mengakui lagi Indonesia sebagai negaranya.

“Logikanya, mereka sudah tak mengakui sebagai WNI, lalu pemerintah mengakomodasi mereka untuk pulang, untuk apa? Apalagi secara ideologi mereka sudah tak mengakui Pancasila sehingga sulit untuk diterima masuk ke Indonesia,” kata Hasanuddin.

Kendati demikian, Hasanuddin berpendapat, jika mereka tetap ingin pulang ke Indonesia harus melewati proses sesuai dengan ketentuan. Mereka harus mendapat pengakuan dari pejabat yang berwenang dan akan dilanjutkan ke tahapan yang lebih tinggi.

“Setelah proses itu dilakukan, barulah ada pertimbangan lain,” kata Hasanuddin lagi.

Lalu bagaimana sesungguhnya kewarganegaraan mantan anggota dan pendukung ISIS itu? Merujuk kepada Undang Undang Kewarganegaraan terutama pada Pasal 23

Hasanuddin juga mengingatkan bahwa kewarganegaraan eks ISIS otomatis telah gugur. Hal tersebut, imbuh dia, merujuk pada UU Kewarganegaraan tahun 2016 terutama Pasal 23 huruf (d) disebutkan, kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Kemudian pada huruf (f) disebutkan, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. “Merujuk ke aturan itu, maka kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan ISIS otomatis gugur,” kata Hasanuddin.

Di samping itu, Hasanuddin mengimbau pemerintah dan Komnas HAM agar memikirkan keselamatan warga negara Indonesia. Semisal, eks ISIS melakukan aksi hingga menimbulkan korban dari warga Indonesia dan itu justru melanggar HAM. “Justru bila mereka dibiarkan pulang dan berbuat aksi radikal di Indonesia hingga jatuh korban, itu melanggar HAM,” kata Hasanuddin. [KRG]