Koran Sulindo – Program pengampunan pajak atau tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017. Sampai 8 Maret 2017 ada lebih dari 700 ribu wajib pajak yang berpartisipasi, dengan Rp 4.463 triliun harta dideklarasikan dan uang tebusan yang diraih mencapai Rp 105 triliun. Sementara itu, komposisi pulangnya dana warga Indonesia di luar negeri melalui tax amnesty (repatriasi) baru mencapai sekitar Rp 145 triliun. Padahal, target tax amnesty sebesar Rp 165 triliun dan target repatriasi sebesar Rp 1.000 triliun.
“Ancaman” pun sudah disiapkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bagi wajib pajak yang tak mengikuti program tax amnesty sampai 31 Maret mendatang. “Pasal 18 [Undang-Undang Pengampunan Pajak] akan diterapkan secara konsisten. Kami sedang persiapkan regulasi, sumber daya manusia, penghimpunan data juga jalan terus,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, pada sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (8/3).
Regulasi untuk menjalankan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11/ 2016 tersebut sedang dikonsepkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), yang akan memberi kepastian jika ada harta yang belum diamnestikan. Ditjen Pajak akan membuat prosedurnya seringkas mungkin. Artinya, account representative (AR) atau yang mengawasi wajib pajak akan langsung menetapkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB). “Kami tidak perlu pemeriksaan menyeluruh all taxes. Tapi, dari harta itu saja langsung ditetapkan nilainya berapa dan pajak yang harus dibayarkan berdasarkan pasal 18 itu berapa, sehingga lebih efisien,” tutur Hestu.
Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak berisi ketentuan mengenai perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam SPT laporan pajak. Wajib pajak yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program pengampunan pajak akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif hingga 30% serta akan dikenakan sanksi atas harta yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan.
“Pasal 18 itu merupakan wujud keadilan bagi wajib pajak yang patuh dan telah mengikuti program amnesti pajak,” ujar Hestu.
Bagi mereka yang telah mengikuti program pengampunan pajak, Ditjen Pajak berkomitmen membina, mengawasi, dan mengingatkan komitmen para wajib pajak itu. “Setelah mendapat pengampunan, kami mengingatkan komitmen mereka untuk menjadi wajib pajak yang patuh,” tutur Hestu.
Ditjen Pajak, tambahnya, akan mengupayakan pembinaan kepatuhan pajak secara terus-menerus kepada wajib pajak yang telah ikut program pengampunan pajak dan mendeklarasikan hartanya. “Mereka tidak akan diperiksa karena mereka bukan sasaran penegakan hukum [setelah amnesti pajak], tapi lebih pada konteks pembinaan dan pengawasan bahwa mereka kemudian lapor pajaknya benar,” katanya.
Dijelaskan Hestu, implementasi sistem perpajakan membutuhkan interaksi dari dua pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat. “Pemerintah untuk membina dan menyederhanakan regulasi, sementara masyarakat harus ada kemauan dan kesadaran,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Hestu juga mengungkapkan mengenai pentingnya peran konsultan pajak untuk membina wajib pajak. Ia menyayangkan masih sedikitnya jumlah konsultan pajak di Indonesia, yakni kurang-lebih 4.000 orang. Padahal, di Jepang, ia mencontohkan, ada sekitar 40 ribu konsultan pajak dengan jumlah total populasi 127 juta jiwa. “Asosiasi-asosiasi pengusaha juga perlu ikut bertanggung jawab membina anggotanya untuk taat pajak dan kami sangat terbuka kepada asosiasi yang datang ke kami untuk belajar pajak,” ujar Hestu.
Soal ipar Jokowi dan kasus pajak….Sementara itu, terkait pengurusan pajak, aroma tak sedap menerpa Presiden Joko Widodo. Muasalnya dari surat dakwaan terhadap Ramapanicker Rajamohan Nair, Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia. Dalam surat dakwaan itu tersembul nama Arif Budi Sulistyo, yang merupakan suami dari Titik Ritawati, adik Jokowi.
Kasus yang membelit Rajamohan adalah dugaan penyuapan pejabat pajak, Handang Soekarno, sebesar Rp 1,9 miliar. Tujuannya: Handang membantu menyelesaikan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT Eka Prima Ekspor Indonesia. Nah, dalam upaya itulah Arif diduga ikut berperan.
Melalui pesan WhatsApp (WA), Arif diminta Rajamohan untuk membantu mengirimkan dokumen-dokumen pajaknya. Dokumen itu oleh Arif kemudian diteruskan kepada Handang. Demikian antara lain bunyi pesan WA itu: “Apapun keputusan Dirjen. Mudah2an terbaik buat Mohan pak. Suwun.” Handang menjawab, “Siap bpk, bsk pagi saya menghadap beliau bpk. Segera sy khabari bpk.”
Dalam surat dakwaan dijelaskan, Arif juga disebut sebagai orang dekat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Pada 22 September 2016, Haniv bertemu dengan Handang Soekarno.
Pada pertemuan tersebut, Haniv menyampaikan, Arif Budi Sulistyo berkeinginan bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Esok harinya, Handang mempertemukan Arif Budi Sulistyo dengan Ken di Lantai 5 Gedung Ditjen Pajak. Walau begitu, jaksa KPK tidak menjelaskan secara detail isi pertemuan tersebut.
Ketika mengurus pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Wahono Saputro menyampaikan kepada Handang bahwa Arif merupakan teman Muhammad Haniv. Dijelaskan Wahono juga, Arif telah bertemu Haniv untuk membicarakan penyelesaian masalah pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia.
Beberapa hari setelah Rajamohanan dan Handang bertemu untuk membicarakan kesepakatan pemberian uang, Muhammad Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT Eka Prima Ekspor Indonesia. Dengan keputusan tersebut, tunggakan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014 dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015 menjadi nihil.
Surat dakwaan itu juga mengungkapkan, Rajamohanan berjanji akan memberikan fee kepada Handang sebesar Rp 6 miliar. Sebagian dari fee itu akan diberikan ke Muhammad Haniv. Tapi, ketika baru terjadi penyerahan pertama sebesar Rp 1,9 miliar, Handang dan Rajamohanan ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diungkapkan pihak KPK, Arif adalah Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtra, perusahaan yang didirikan Jokowi dan Luhut Binsar Pandjaitan lewat PT Toba Sejahtra pada tahun 2009. Perusahaan ini memproduksi berbagai furnitur olahan kayu dalam bentuk rangka pintu, lantai, dan lain-lain, yang banyak dijual untuk pasar ekspor.
Terkait hal itu, Jokowi mengatakan menghormati proses hukum di KPK. “Yang enggak bener, ya, diproses hukum saja. Kita semuanya menghormati proses hukum yang ada di KPK. Dan saya yakin KPK bekerja sangat profesional dalam memproses semua kasus,” kata Jokowi di Istana Merdeka, 16 Februati lalu, sebagaimana dimuat setneg.go.id.
Jokowi sebelumnya melalui akun twitter-nya @jokowi juga menulis, pemerintahan yang bersih harus diwujudkan. “Siapa pun yang mencatut nama saya (keluarga/relawan/pejabat /lainnya), minta jabatan/proyek abaikan saja. Pemerintahan yang bersih harus dipraktikkan,” tulis Jokowi pada 21 Januari 2016.
Ia menegaskan juga, dirinya telah mengirimkan surat kepada jajaran pemerintah dan menyampaikan pernyataan langsung dalam sidang kabinet. “Saya tidak hanya mengeluarkan surat. Sebelumnya, mungkin lebih dari lima kali saya sampaikan di sidang kabinet, waktu pertemuan dengan dirut-dirut, direksi BUMN saya sampaikan. Jadi, saya kira penjelasannya sangat jelas,” tutur Jokowi. [PUR]