Koran Sulindo – Tanggal 27 Juni 2018 telah resmi ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional. Karena, pada hari Rabu lusa itu diadakan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018, yang dilakukan di 171 daerah di seluruh Indonesia.
Penetapan tersebut diterbitkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 15 Tahun 2018. Keppres itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (25/6).
Dijelaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, wacana yang awalnya diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut sudah disetujui pemerintah. Salah satu alasan disetujuinya usulan tersebut, kata Wiranto lagi, agar Pilkada berjalan kondusif.
Wiranto mengungkapkan, ada aktivitas mobilisasi massa masyarakat ke daerahnya masing-masing untuk berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2018. Karena, banyak anggota masyarakat yang tidak berdomisili di daerahnya, mungkin karena urusan pekerjan dan sebagainya.
Diharapkan, dengan diliburkannya tanggal 27 Juni 2018, partisipasi masyarakat untuk memilih kepala daerahnya meningkat. “Kalau hanya 171 daerah yang diliburkan, yang lain enggak libur, mobilisasi ini akan terganggu. Maka diusulkan Pilkada Serentak 2018 diliburkan secara nasional,” tutur Wiranto di Mabes Polri, Jakarta.
Pandangan yang sama juga diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Jika tidak diliburkan, kata Tjahjo, para pekerja di DKI Jakarta, misalnya, yang berasal dari luar kota akan sulit untuk memilih di daerahnya masing-masing. “Mereka tinggal di Depok, Bogor, Tangerang Selatan, Bekasi, itu bagaimana? Gitu saja saya kira,” ujar Tjahjo. [RAF]