Tak Jalankan Putusan Hakim PN Batam, Anak Buah Jaksa Agung Dipolisikan

Ilustrasi/YMA

Koran Sulindo – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Dedie Tri Hariyadi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat (21/12/2018). Hal itu lantaran tidak menjalankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam atas vonis tiga tahun penjara dengan terdakwa kasus penipuan jual beli saham hotel BCC, Tjipta Fudjiarta.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Direktur PT Bangun Megah Semesta (BMS) Conti Chandra melalui kuasa hukumnya Alfonso F.P Napitupulu. Selain tidak melakukan penahanan, putusan putusan Hakim memerintahkan agar objek hotel dan apartemen BCC dikembalikan kepada Conti juga tidak dilakukan.

“Pasal yang dilanggar jelas 223 KUHP, yakni mengabaikan putusan hakim. Sehingga orang yang harusnya ditahan tapi dilepaskan. Klien kami secara materil juga dirugikan karena hotel masih dalam penguasaan dia (Tjipta),” ucap Alfonso usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

Tak hanya Kajari Batam yang dilaporkan dalam perkara ini. Alfonso juga melaporkan anak buah Jaksa Agung M Prasetyo lainnya yakni, Kasipidum Kajari Batam Filpan Fajar Darmawan serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Yan Elhas Zebua.

Menurutnya seharusnya, pihak-pihak terkait harus melakukan proses hukumnya selanjutnya setelah adanya putusan inkrah ditingkat pertama. Tetapi disisi lain, Kejari Batam dinilai tak menjalankan hal tersebut.

Lebih lanjut pada sidang vonis yang digelar pada Selasa (11/12/2018) kemarin, Majelis Hakim PN Batam yang diketuai oleh Taufik Abdul Halim Nainggolan yang dibantu dua hakim anggota Yona Lamerossa Ketaren dan Jassael menilai bahwa terdakwa Tjipta Fudjiarta bersalah dan terbukti telah memalsukan akta otentik hotel dan apartemen BCC.

“Yang melaksanakan putusan itu adalah Kejaksaan. Jadi Kejari Batam tidak melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Alfonso.

Alfonso mengatakan hal yang janggal juga terjadi saat sidang tuntutan. Dimana JPU menuntut bebas terhadap terdakwa. “Kami sangat pesimis terhadap keberadaan ataupun kewenangan daripada kejaksaan karena pada saat tuntutan, jaksa malah menuntut bebas terdakwa. Ini sangat aneh sekali, padahal jaksa tugasnya membuktikan dakwaannya. malah menuntut bebas. maka kami tidak heran kalau jaksa ngotot tidak mau menahan terdakwa,” imbuhnya.

Dia menekankan, pelaporan ini harus dilakukan, lantaran permohonannya untuk segera menahan terdakwa tidak ditanggapi. Dia meminta agar Kejari Batam segera menjalani amat putusan Majelis Hakim tersebut.

“Intinya kami datang ke Bareskrim ini sudah melaporkan atas tindakan daripada penguasa penegak hukum, yaitu Kajari Batam, Kasi Pidum, dan JPU, tidak menjalankan putusan pengadilan batam tanggal  11 Desemberr 2018,” tandasnya.

Adapun laporan Alfonso diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/1659/XII/2018/Bareskrim tanggal 21 Desember 2018. Dalam berkas itu, mereka diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana diatur dalam Pasal 223 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP. [YMA]