Koran Sulindo – Syarifuddin terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung hari ini. Syarifuddin mengalahkan Andi Samsan Nganro dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA periode 2020-2025, di ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta, Senin (6/4/2020).
Pemilihan ketua baru MA ini berlangsung dalam dua putaran. Putaran pertama Syarifuddin meraih 32 suara, mengalahkan Andi Samsan Nganro yang hanya mendapat 14 suara. Karena belum memenuhi kuorum, Ketua MA Hatta Ali, yang memasuki masa purna bakti pada 1 Mei 2020, memutuskan dilakukan pemilihan putaran kedua.
Pada putaran kedua ini, para Hakim Agung hanya memilih satu di antara dua nama calon yang mendapatkan suara terbanyak pada putaran pertama. Syarifuddin kembali meraih 32 suara sementara Andi tetap meraih 14 suara.
“Terima kasih kepada rekan-rekan yang telah memberikan kepercayaan melanjutkan estafet kepemimpinan ini,” kata Syarifuddin, dalam sambutan seusai terpilih. Syarifudin berharap bisa bersatu padu, bekerja sama dalam membangun badan peradilan yang agung selama masa kepemimpinanya.
Syarifuddin mengapresiasi Ketua MA Hatta Ali yang disebutnya sebagai Bapak Pembaharuan MA dan melahirkan beragam kemajuan yang berdampak kebaikan bagi lembaga peradilan di Indoenisia.
“Kita akan melanjutkan semua ini agar badan peradilan yang agung bisa kita capai secepatnya,” kata Syarifuddin
Sementara itu, Ketua MA Hatta Ali kepercayaan tersebut merupakan amanah dan tanggung jawab yang besar yang harus dilaksanakan dengan sepenuh hati dan penuh kerja keras.
Hasil pemilihan ini selanjutnya diproses oleh Panitia Pemilihan untuk diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia, yang akan menetapkan secara definitif Ketua MA yang baru ini.
Setelah acara pemilihan selesai, para pimpinan MA, para hakim agung, dan panitia pemilihan memberikan ucapan selamat kepada Syarifuddin dengan cara salam Corona, yaitu dengan meletakan tangan di dada.
Pemilihan yang mematuhi Protokol Pencegahan Covid-19 ini diikuti oleh seluruh hakim agung yang saat ini berjumlah 47 orang. Dari daftar hadir yang dikumpulkan oleh Panitia Pemilihan sebanyak 47 hakim agung hadir. Jadi seluruh hakim agung hadir.
Berdasarkan UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 5 Tahun 2004, dan terakhir UU RI No 3 Tahun 2009, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung, seluruh Hakim Agung memiliki hak untuk memilih dan dipilih.
Namun ketika proses pemilihan akan dimulai, Ketua MA Hatta Ali mengatakan tidak menggunakan hak pilihnya. Maka jumlah pemilih adalah 46 orang.
Dari hasil perhitungan suara, terdapat enam nama hakim agung yang mendapatkan suara.
Dr. H.M. Syarifuddin, SH., MH mendapatkan 22 suara
Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH., MH mendapatkan 14 suara
Dr. H. Sunarto, SH., MH, mendapatkan 5 suara
Dr. Amran Suadi, mendapatkan 1 suara
Prof. Dr. Supandi, SH., M.Hum, mendapatkan 1 suara
Dr. H. Suhadi, SH., MH mendapatkan 1 suara. [RED]