Kebijakan baru mengenai syarat perjalanan menggunakan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 telah di sahkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan segera berlaku pada 24 Desember nanti. Syarat utama perjalanan menggunakan kereta api adalah wajib vaksin bagi penumpang usia 12 tahun ke atas.
Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
“Angka kasus COVID-19 belakangan ini cukup terkendali, ini harus kita pertahankan. Sejak penerapan PPKM levelling ada tren peningkatan okupansi penumpang KA, melalui pengetatan prokes penumpang angkutan KA masa Natal dan Tahun Baru diharapkan dapat menekan penyebaran penularan COVID-19,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Kemenhub Danto Restyawan di Jakarta, Jumat (17/12).
Danto menekankan kebijakan penting dalam SE 112 Tahun 2021 itu adalah pelaku perjalanan dengan Kereta Api (KA) antar kota wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap, hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi penumpang di bawah usia 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan tidak wajib menunjukkan kartu vaksin.
Sedangkan penumpang usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap dengan alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
Selain itu penumpang KA diminta menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 (dua belas) tahun.
Pengecualian berlaku bagi penumpang KA komuter, tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Antigen tetapi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun, serta wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kemenhub juga membatasi kapasitas angkut penumpang (load factor) maksimum 80 persen untuk KA antar kota, KA Lokal Perkotaan maksimum 70 persen, dan kapasitas KA untuk perjalanan rutin atau komuter maksimum 45 persen. [DES]
*Isi lengkap surat edaran Kemenhub dapat di download di link berikut :