Susi, Garam, dan Kisah Para Begal

Menteri KKP Susi Pudjiastuti panen garam/kkp.go.id

Koran Sulindo – Rapat di salah satu ruangan di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada April 2015 itu sudah berlangsung hampir 6 jam, namun tetap mentok. Rapat itu membahas upaya swasembada garam dan keinginan KKP menertibkan impor garam melalui satu pintu yaitu PT Garam. Langkah ini terutama untuk mencegah masuknya garam industri ke pasar konsumsi, yang menyebabkan harga jual garam lokal anjlok.

Rekomendasi tuan rumah tak digubris Kementerian Perdagangan dan asosiasi importir garam. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag saat itu, Partogi Pangaribuan, beralasan kalau satu pintu biaya ekonomi menjadi tinggi. Dan 2 bulan kemudian, Kemendag menerbitkan izin impor garam sebanyak 1,5 juta ton per 30 Juni 2015.

Saat itu harga garam petani lokal hanya berkisar Rp 350 per kilogram, dan importir menjual ke pasar dengan harga tinggi, hingga Rp 1.500 per kg. Bagian terbesar dari bisnis pergaraman tak mampir ke kantong petani.

“Saya kecewa keinginan negara untuk kepentingan rakyat tidak diapresiasi,” kata Menteri Susi Pudjiastuti.

Dan 2 bulan setelah izin impor itu keluar, Partogi ditangkap Polda Metro Jaya bersama Direktur PT PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) Lusiana. Yang terakhir ini adalah perusahaan importir garam. Lusi disangkakan menyuap Partogi untuk menaikkan kuota impor garam bagi perusahaannya.

Dari penyidikan Satgas Khusus Polda Metro Jaya terhadap kedua tersangka itu terkuak ada permintaan rekomendasi izin untuk PT Unichem Candi Indonesia. Perusahaan ini adalah importir garam terbesar di Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Importir Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).

Izin baru itu membuat kuota impor garam naik dari seharusnya 385 ribu ton menjadi 452 ribu ton garam. Kemendag lalu mengeluarkan Surat Permohonan Impor (SPI) yang memotong kuota para importir menjadi 397 ribu ton.

Akibatnya kuota 6 perusahaan impor dipotong masing-masing 5 persen demi izin baru bagi Unichem, dan Lusi akhirnya menyuap Partogi agar tak dipotong.

Tahukah dari mana angka kuota garam ini ditemukan? Bukan, bukan dari kantor KKP, bukan dari Kemendag, tapi dari rapat asosiasi importir garam. Dan tahukah permohonan rekomendasi izin ini disetujui begitu saja tanpa verifikasi kementerian terkait.

Kasus penyuapan yang ramai di media massa saat itu membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha turun ke lapangan. Seperti dikutip situs kppu.go.id, KPPU memprediksi keuntungan perusahaan pengimpor garam yang diduga melakukan kartel bisa mencapai Rp 2,25 triliun dalam setahun. Namun KPPU terbatasi aturan UU No. 5 Tahun 1999 yang membatasi pengenaan denda pada pihak yang bersalah maksimal hanya sebesar Rp 25 miliar, hanya recehan buat para kartel itu, dan takkan membuat efek jera.

Sebenarnya Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya, saat itu, Rizal Ramli sudah membaca ada yang tak beres di dunia barang asin itu. Menurutnya, masalah garam adalah contoh klasik ketika perdagangannya diatur dengan sistem kuota, yang ternyata juga terjadi di gula, daging, dan hampir semua komoditi yang masih membutuhkan impor. Sistem ini sangat merugikan karena hanya menguntungkan pedagang atau pemegang kuota.

“Misal harga gula sangat murah di luar negeri, rakyat tidak menikmati. Namanya tujuh samurai. Demikian juga di garam, ada pemegang kuota, mereka saya sebut 7 begal garam,” kata Rizal.

Rizal lalu menghapus sistem kuota dan mengganti dengan sistem tarif. Siapapun diperbolehkan mengimpor, dengan catatan harus membayar tarif masuk yang digagas melindungi petani garam.

Terus Berulang

Kasus suap itu berakhir dengan vonis bagi Partogi sebesar 2 tahun penjara, yang kemudian dipangkas hanya menjadi 1 tahun 4 bulan setelah terpidana kasasi di Mahkamah Agung beberapa bulan kemudian.

Setelah itu tetap seperti tak ada yang berubah dalam dunia pergaraman tanah air. Sepanjang 2015 itu kekurangan pasokan garam nasional hanya sekitar 362.000 ton, namun realisasi impor garam hampir 10 kali lipat, yaitu2,2 juta ton. Dalam neraca garam nasional BPS, produksi garam nasional mencapai 3,1 juta ton, sementara kebutuhan hanya 3,4 juta ton. Tahun berikutnya impor garam lebih gila-gilaan: 3 juta ton.

Awal tahun ini, terutama mulai Februari lalu, seperti deretan peristiwa rutin tak terelakkan, media massa mulai dipenuhi berita garam mulai langka di berbagai daerah. Harga di pasar-pasar terus merangkak.

Puncaknya terjadi mulai pekan lalu, karena pasokan ke pasar-pasar masih terbatas, garam jadi langka, akibatnya harga naik antara 100 persen hingga 200 persen.

KKP menyatakan kelangkaan garam belakangan ini karena industri garam rakyat banyak yang gagal panen gara-gara cuaca yang tidak mendukung pengolahan garam.

“Saat ini terjadi anomali iklim dari awal tahun,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (26/7).

Kemendag bergerak cepat, memberikan kuota impor untuk PT Garam 75.000 ton garam konsumsi. Kementerian ini seolah lupa karena soal impor inilah Direktur Utama PT Garam (Persero) Achmad Budiono menjadi tersangka kasus manipulasi izin impor pada Juni lalu. Bareskrim Polri menduga PT Garam mengimpor garam industri dengan kadar N aCl di atas 97%. Impor itu dilakukan sesuai surat persetujuan impor (SPI) yang diterbitkan Kemendag sekalipun Menteri BUMN hanya memberikan PT Garam penugasan impor garam konsumsi.

KKP bersikukuh rekomendasi yang dikeluarkan KKP adalah impor bahan baku garam konsumsi, bukan garam industri. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 125/M-Dag/Per/2015 tentang Ketentuan Impor Garam, impor garam konsumsi dapat dilakukan oleh BUMN pergaraman setelah mendapat penugasan dari menteri BUMN dan rekomendasi dari menteri KP.

Dalam kasus ini Menteri Susi mengatakan ada indikasi kasus itu merupakan jebakan. Ia mengaku belum menemukan kesalahan yang dibuat oleh PT Garam, dan menyinggung kemungkinan ada pihak-pihak merasa dirugikan karena PT Garam merupakan satu-satunya pelaku industri yang boleh mengimpor garam konsumsi.

“Saya melihat di sini, kemungkinannya bisa saja banyak. Yang dulu biasa impor, kemudian comfort zone-nya hilang. Lalu membuat satu pelaporan atau apa, bisa saja,” kata Susi, di kantor KKP, Jakarta, Jumat (16/6), seperti dikutip kbr.id.

Karena kasus itu Susi mengatakan ada kemungkinan pemerintah bakal melakukan revisi terhadap Permendag itu.

Penguasa Izin Impor

Kemendag sejak Juni 2017 lalu sedang memproses revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 125 tahun 2015 tentang impor garam. Dalam aturan baru nanti, rekomendasi impor garam hanya dipegang KKP.

Revisi ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Pada Pasal 37 ayat 3 tertulis bahwa impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman, Menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri KP. “Tetapi kita saling berkoordinasi. Jadi persetujuan impor tetap dari Kemendag, atas dasar rekomendasi KKP,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan, di Jakarta, akhir Juni lalu.

Namun belum lagi sebulan berlalu, proses revisi itu terhenti. Pada 14 Juli lalu beleid itu berubah lagi: hanya Kemendag yang akan memberikan izin impor garam industri untuk menjamin kebutuhan industri. Izin impor tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari KKP.

“Rekomendasi itu diserahkan selama setahun diberikan KKP kepada Kemendag supaya tidak menganggu investasi yang ada di Indonesia,” kata Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi, seusai mengikuti rapat tentang garam industri di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2017.

Rapat itu dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla dan dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanrto, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Impor garam industri sebelumnya memerlukan rekomendasi Kementerian Perindustrian, sementara rekomendasi garam konsumsi dari KKP. Setelah ada regulasi baru, yakni UU Nomor 7 Tahun 2016 tadi, izin impor dikeluarkan oleh KKP. Namun, rekomendasi izin impor garam oleh KKP tidak membedakan antara garam konsumsi dan garam industri.

“Maka hari ini diselesaikan garam industri itu wewenangnya untuk Mendag saja, tanpa ada keterlibatan rekomendasi KKP,” kata Sofjan.

Keputusan rapat ini menurut Sofyan diambil sebagai solusi menipisnya garam industri dalam beberapa bulan terakhir. Agar perusahaan yang sudah kehabisan garam bisa segera mengimpor lagi.

“Izin keluar hari ini,” kata Mendag Enggartiasto Lukito, hari itu juga.

Siapa yang mendapat jatah impor? Tak ada dalam pemberitaan media massa baik cetak maupun online, tapi nampaknya kisah para begal yang disebut Rizal Ramli 2 tahun lalu masih belum berakhir. [Didit Sidarta]