Ilustrasi/pdiperjuangan.id

Koran Sulindo – Survei Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyatakan sebanyak 82 persen responden menyatakan Indonesia demokratis, sedang yang menganggap Indonesia tidak demokratis hanya 8 persen.

Survei juga menemukan tingkat kepercayaan publik terhadap demokrasi masih besar. Sebanyak 73 persen responden menyatakan menerima positif sistem demokrasi yang berjalan di Indonesia.

“Besarnya kepercayaan publik terhadap iklim demokrasi membawa harapan dalam pembenahan negara. Sebab kalau publik atau responden yakin akan partisipasinya, akan keterlibatannya, tentu ini sesuatu yang positif yang bisa membenahi kehidupan politik bangsa kita ke depan,” kata peneliti senior LIPI, Syamsuddin Haris, dalam Sosialisasi Hasil Survei Publik ‘Partisipasi, Kepemimpinan Politik dan Masa Depan Demokrasi’ di Hotel Atlet Century, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Hasil survei ini tidak jauh berbeda dari survei LIPI pada Oktober 2012 lalu yang menyatakajn sebanayak 70 persen responden menyatakan demokrasi adalah sistem politik yang baik.

Sementara hasil survei lainnya menemukan PDI Perjuangan adalah partai paling banyak dipilih oleh responden dengan skor 24,1 persen. Di belakangnya adalah Golkar dengan suara tak ada separuhnya, sebesar 10,2 persen, diikuti Gerindra 9,1 persen. Namun responden yang tak menjawab sebesar 26,1 persen, jumlah ini lebih tinggi dibanding elektabilitas PDI Perjuangan.

“Elektabilitas PDI Perjuangan paling tinggi dengan 24 persen. Lebih tinggi dari Partai Golkar 10,2 persen dan Gerindra 9,1 persen,” kata Kepala P2P LIPI, Wawan Ichwanuddin, di Century Hotel Park, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).

Menyusul di belakang 3  partai tadi adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan elektabilitas 6 persen, disusul Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebesar 4,9 persen, Partai Demokrat 4,4 persen, dan PKS 3,7 persen.

Survei LIPI ini dilakukan pada 19 April-5 Mei 2018 di 34 provinsi dengan 2.100 responden. Pengumpulan data menggunakan instrumen kuesioner dan wawancara tatap muka. Margin of error sebesar 2,14 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Metodologi yang digunakan adalah multistage random sampling, dengan sebaran responden laki-laki dan perempuan masing-masing 50 persen.

Jokowi

Survei juga menemukan elektabilitas Joko Widodo masih jauh di atas Prabowo Subianto sebagai calon presiden dalam pemilihan presiden 2019 nanti. Dalam survei terbuka, elektabilitas Jokowi mencapai 46 persen, sedang Prabowo hanya 17 persen. Dalam survei dengan pertanyaan tertutup, elektabilitas Jokowi sebesar 53,3 persen dan Prabowo sebesar 22 persen. Selisih kedua capres ini sebesar 31,3 persen.

Untuk cawapres Jokowi, responden paling banyak memilih nama Prabowo Subianto. Di posisi kedua, Anies Baswedan dipilih 11 persen responden.

Sementara itu, Anies Baswedan dan Gatot Nurmantyo paling banyak dipilih responden sebagai bakal cawapres Prabowo.

Hasil survei LIPI dalam hal ini tidak berbeda jauh dengan survei lembaga-lembaga lainnya. Pada survei awal 2018, Poltracking menyebut elektabilitas Jokowi 51,1 persen dan Prabowo hanya 26,1 persen. Survei Litbang Kompas 21 Maret hingga 1 April 2018 menempatkan Jokowi dengan  elektabilitas 55,9 persen, sementara elektabilitas Prabowo merosot menjadi 14,1. Lembaga survei Cyrus Network dan Indikator  merilis hasil yang kurang sama. Jika Cyrus mendapati elektabilitas Jokowi 58,5 persen berbanding 21,8 persen, survei Indikator menemukan elektabilitas Jokowi berada di angka 51,9 persen, dan Prabowo hanya 19,2 persen.

Hanya Tinggal 6 Partai

Survei juga menemukan hanya 6 partai yang bisa lolos ke parlemen.

“Untuk Pemilu 2019 yang akan datang hasil survei kita menunjukkan bahwa hanya 6 parpol yang mencapai [Parliamentary Threshold] atau di atas 4 persen,” kata Syamsudin Haris.

Partai tersebut adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan Partai Demokrat. Sementara partai yang berpotensi tidak lolos ke parlemen antara lain PKS, Perindo, PAN, Nasdem, Hanura, PBB, Partai Garuda, PSI, dan Partai Berkarya. Namun dalam survei terdapat 26% responden yang tidak menjawab.

Ambang batas parlemen (Parliamentary Treshold) adalah batas suara minimal bagi partai politik untuk dapat menaruh anggotanya di kursi legislatif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ambang batas tersebut ialah 4 persen dari perolehan suara nasional.

“Poinnya pada efektivitas, jadi kalau bisa pemilu yang akan datang itu tinggal 5 atau 6 Parpol itu akan bagus sekali dampaknya bagi demokrasi kita,” kata Syamsudin. [DAS]