Koran Sulindo – Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, melarang pemakaian cadar bagi mahasiswinya. Dasar larangnya adalah surat bernomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018. Bahkan, pihak UIN Sunan Kalijaga berencana akan memecat mahasiswi yang tidak mau melepas cadarnya saat beraktivitas di area kampus. Disebutkan, pelarangan itu terkait dugaan adanya potensi penyebaran paham radikal berbahaya di kampus. Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan jumlah mahasiswi yang mengenakan cadar untuk dibina lebih lanjut.
Namun, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, tidak ada pelarangan penggunaan cadar di kampus. “Bukan melarang. Bukan tidak boleh. Belum ada keputusan seperti itu,” ujar Sultan, sebagaimana dikutip Antara, Kamis (8/3). Kalaupun ada laranganya, lanjutnya, ia berharap ketentuan itu perlu dipertimbangkan ulang.
Dijelaskan Sultan Ngayogkarta Hadiningrat itu, yang ada sekarang hanya tim yang ingin membangun dialog dengan mahasiswi-mahasiswi yang bercadar. Tapi, ia akui, memang ada perguruan tinggi yang membentuk tim untuk melakukan pembinaan dan komunikasi dengan mahasiswi-mahasiswi yang menggunakan cadar. “Ada tim yang melakukan pembinaan dan berkomunikasi dengan mahasiswi pemakai cadar, itu saja. Jangan dibalik [menjadi] tidak boleh. Tidak ada kalimat tidak boleh,” katanya.
Sebelumnya, pada Rabu kemarin (7/3), Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir juga meminta otoritas kampus tidak melakukan pembatasan atau upaya diskriminasi terhadap mahasiswanya. “Masalah pakaian, kalau saya, jangan memberikan batas kepada seseorang, melakukan diskriminasi ini tidak boleh,” tutur Menteri Nasir di Yogyakarta.
Semua warga Indonesia baik dari aspek kesukuannya, agama, maupun gendernya, tambahnya, tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif di kampus. “Lah tentang apakah hal itu akan menimbulkan radikalisme ini kementerian tidak boleh. Kalau memang terjadi itu, rektor yang kami panggil,” katanya.
Sungguhpun begitu, Nasir menegaskan, pengaturan berbusana seperti yang diterapkan di UIN Sunan Kalijaga bukan urusan kementeriannya, melainkan urusan kampus. Kemenristekdikti hanya bertugas mengatur pendidikan tinggi, khususnya terkait proses pembelajaran dan hal lain yang bersifat akademis. “Itu urusannya rektor. Urusan pakaian, urusan busana, urusan tentang kepantasan, semua rektor yang bertanggung jawab, bukan urusan menteri,” ujar Nasir.
Pada kesempatan yang berbeda, Ketua MPR Zulkifli Hasan juga menanggapi pelarangan penggunaan cadar di kampus UIN Sunan Kalijaga. Menurut dia, menggunakan cadar merupakan hak asasi masing-masing individu. “Yang dilarang itu yang pakai cangcut, LGBT. Keyakinan itu hak asasi orang masing-masing. Di Eropa saja boleh kok. Hak asasi orang,” ungkap Zulkifli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu kemarin juga.
Menurut Zulkifli, kalau hanya memakai pakaian dalam tentu melanggar moral Pancasila. “Nah kalau yang pakai celana dalam, cangcut, ya, saya kira melanggar moral Pancasila, itu boleh dilarang. Pikirannya pendek,” katanya. [RAF]