Sudahkah Kita ‘Kenal’ Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Mengamalkannya?

Garuda Pancasila (foto: istimewa)

GENERASI MILENIAL yang akan memimpin negeri di milenium ini yakin kah sudah mengenal dan paham mengenai dasar negara, Pancasila? Siap kah mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari?

Pancasila itu harus dimaknai sebagai rumusan dan pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam UUD 1945 pasal 36 ayat A, disebutkan bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.

Sedangkan Pancasila sebagai dasar negara seperti dimaksud dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV(4) yang secara jelas menyatakan sebagai berikut: “Kemudian daripada itu untuk dapat membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang suatu Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil serta beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta untuk mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara sering juga disebut dengan dasar falsafah negara (philosophische grondslag) juga sebagai ideologi negara (staatsidee). Dalam hal tersebut Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara.

Menurut Bung Karno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia yang sudah ada secara turun temurun dan sempat sekian abad terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Dengan demikian, pancasila tidak saja falsafah negara. Tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.

Lambang Pancasila

Pancasila dilambangkan dengan Garuda, jenis burung yang dikenal melalui mitologi kuno dalam sejarah Nusantara. Garuda Pancasila digunakan sebagai lambang negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.

Dalam simbol Garuda Pancasila juga mempunyai perisai yang melambangkan perjuangan dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan. Di dalam perisai terdapat garis hitam tebal yang melambangkan negara merdeka dan berdaulat yang dilintasi garis khatulistiwa. Sesuai dengan pesan dari Presiden Soekarno yang berbunyi “hendaknya lambang negara tersebut melambangkan pandangan hidup bangsa, dasar negara Indonesia atau ide Pancasila”.

Berasal dari bahasa Sanskerta, Pancasila terdiri dari kata panca yang berarti “lima”, dan sila yang bermakna “prinsip” atau “asas”. Dengan demikian, Pancasila bisa dimaknai sebagai rumusan dan pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila adalah lima asas yang merupakan ideologi negara. Kelima sila itu merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asas erat sekali, berangkaian, dan tidak berdiri sendiri.

Mengutip dari Risalah BPUPKI (1995) terbitan Sekretariat Negara RI. Bung Karno mengatakan; “Sekarang, banyaknya prinsip kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal, dan abadi.”

Bunyi Pancasila dan Simbolnya

Isi atau bunyi lima sila dalam Pancasila dan masing-masing lambang atau simbolnya adalah sebagai berikut:

Sila pertama: Ketuhanan yang Maha Esa; dilambangkan dengan bintang.

Sila kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; dilambangkan dengan rantai.

Sila ketiga: Persatuan Indonesia; dilambangkan dengan pohon beringin.

Sila keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dilambangkan dengan kepala banteng.

Sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia; dilambangkan dengan padi dan kapas.

Pengamalan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari

Pengamalan Pancasila dari sila ke-1 hingga ke-5 dapat dijalankan dalam konteks berbangsa dan bernegara, utamanya di kehidupan sehari-sehari, dalam lingkungan bermasyarakat. Pancasila merupakan dasar negara yang juga bisa dijadikan pedoman hidup bagi rakyat Indonesia.

Sila ke-1 Contoh pengamalannya di lingkungan: Menghormati orang lain yang berbeda agama dengan kita. Menjaga ketenangan lingkungan ketika orang lain melakukan ibadah. Menghindari perilaku yang bersifat mencela agama orang lain. Bersedia membantu sesama warga masyarakat meskipun berbeda keyakinan. Menghindari sikap sentimen agama di lingkungan masyarakat.

Sila ke-2 Menghormati hak-hak dan kewajiban antar-sesama anggota masyarakat. Mengakui persamaan derajat serta hak dan kewajiban setiap manusia. Tidak membeda-bedakan suku, ras, bangsa dan agama. Mengembangkan sikap peduli dan tolong menolong. Tidak memaksakan kehendak pada orang lain.

Sila ke-3 Rela berkorban demi kepentingan sosial di masyarakat. Mengikuti kegiatan masyarakat bersama warga lainnya. Saling tolong-menolong antar-anggota masyarakat. Bersama-sama menjaga nama baik lingkungan masyarakat. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat.

Sila ke-4 Menyelesaikan masalah di masyarakat dengan musyawarah. Menghormati pendapat orang lain dalam bermusyawarah. Musyawarah untuk mencapai mufakat harus diliputi semangat kekeluargaan. Menerima dengan lapang dada jika pendapat kita tidak disetujui. Bertanggung jawab melaksanakan keputusan hasil musyawarah.

Sila ke-5 Bersikap adil terhadap seluruh anggota masyarakat. Menghormati hak-hak orang lain di lingkungan masyarakat. Memberikan pertolongan kepada orang lain tanpa membeda-bedakan. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Menghindari sikap yang bisa menyakiti orang lain. [S21]