Koran Sulindo – Sejumlah dokumen dari penggeledahan dalam penyidikan kasus suap yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan diamankan dari gedung Kemensos.

Sebelumnya pada Senin (7/12) mulai sore hingga Selasa (8/12) dini hari tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat dan lokasi yang berbeda yaitu di gedung Kemensos, Jakarta serta dua rumah tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

“Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (8/12).

Dokumen-dokumen tersebut, kata Ali, akan dianalisa untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan kemudian akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik.

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dari pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima ‘fee’ Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang ‘fee’ dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” tambah Firli.

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar. [WIS]