Suap Meikarta: Sekda Jabar dan Presdir Lippo Cikarang Tersangka Berikutnya

Ilustrasi/meikarta.com

Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) dan mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus suap izin proyek Meikarta.

“Terhadap tersangka IWK, dilakukan penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (29/7/2019), melalui rilis media.

Sedangkan tersangka BTO diduga terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Kasus Meikarta, Lippo Group, dan Suap Korporasi Itu

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa/@sekdajabariwakarniwa

Tersangka IWK diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka BTO melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan saat itu, KPK mengamankan uang SGD90.000, Rp513 juta, 2 unit mobil, dan menetapkan 9 orang sebagai tersangka dari unsur Kepala Daerah, Pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta. Sembilan orang tersangka tersebut telah divonis dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung di Jawa Barat.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara. Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.

Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait 6 aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:

  1. Pengerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk,
  2. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
  3. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi;
  4. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran
  5. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup, dan
  6. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Konstruksi Perkara

Konstruksi perkara tersebut adalah Neneng Rahmi Nurlaili, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, pada 2017 menerima sejumlah uang untuk pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang kemudian diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan agar memperlancar proses pembahasannya.

Sekitar April 2017, setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR, Hendry Lincoln, untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. Pada pertemuan tersebut Hendry menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut

Setelah Rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi disetujui oleh DPRD Bekasi, lalu dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan. Namun, Raperda tidak segera dibahas oleh POKJA Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD), sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.

“Didapatkan informasi bahwa agar RDTR diproses Neneng Rahmi Diani harus bertemu dengan tersangka IWK selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (29/7/2019), seperti dikutip antaranews.com.

Neneng mendapat informasi Iwa Karniwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT. Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan. Beberapa waktu kemudian Lippo menyerahkan uang pada Neneng pada sekitar Desember 2017 dalam dua tahap.

“Neneng Rahmi melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat,” kata Saut.

Presdir Lippo Cikarang

Dalam perkara tersangka mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, KPK sejak 10 Juli 2019 melakukan penyidikan dalam kaitan dengan suap Meikarta.

Bartholomeus diduga memberikan uang Rp10,5 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk mengurus sejumlah perizinan.

Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus/Antara

Konstruksi perkara tersebut adalah PT. Lippo Cikarang berencana membangun kawasan pemukiman di wilayah Kabupaten Bekasi dengan luas sekitar 438 hektare yang akan dilaksanakan dalam 3 tahap.

Sebelum pembangunan tahap l dengan luas 143 hektare dilakukan diperlukan perizinan: (1) Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), (2) Izin Prinsip Penanaman modal dalam negeri, (3) Izin Lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Untuk mengurus Izin Pemanfaatan Penggunan Tanah (lPPT) pembangunan Meikarta tersebut, PT. Lippo Cikarang, Tbk. menugaskan Billy Sindoro, tersangka BTO (Bartholomeus Toto), serta Henry Jasmen, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama dan pihak pegawai PT. Lippo Cikarang lainnya,” kata Saut.

Mereka melakukan pendekatan kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin melalui orang dekatnya dengan cara melakukan beberapa pertemuan.

Lippo Cikarang, Tbk kemudian mengajukan IPPT seluas 143 hektare. Setelah itu, pihak yang mewakili PT. Lippo Cikarang melalui orang dekat bupati, meminta bertemu Bupati.

Pada April 2017, pihak yang mewakili PT. Lippo Cikarang bertemu dengan Bupati Neneng di rumah pribadinya dan menyampaikan “mohon bisa dibantu”. Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT. Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya.

Dalam mengurus IPPT, Bartholomeus mendapat pesan bahwa Bupati Neneng agar izin diajukan secara bertahap. Bartholomeus menyanggupi dan menjanjikan uang untuk pengurusan izin tersebut.

Pada Mei 2017, Bupati Bekasi Neneng menandatangani Keputusan Bupati tentang IPPT dengan luas sekitar 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial area (apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran) kepada PT. Lippo Cikarang, Tbk.

“Untuk merealisasikan janji pemberian suap sebelumnya, atas persetujuan tersangka BTO, pegawai PT. Lippo Cikarang, Tbk pada divisi land acquisition and permit mengambil uang dari pihak PT. Lippo Cikarang, Tbk dan BT0 di helipad PT. Lippo Cikarang, Tbk dengan jumlah total Rp10,5 miliar,” katanya.

Setelah itu, uang diberikan pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Bartholomeus diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk dolar AS dan rupiah dengan total Rp10,5 miliar.

Atas perbuatannya melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang. Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 iuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ka-l KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. [Didit Sidarta]