Sri Mulyani: Proses Divestasi Freeport Panjang, Rumit, dan Pelik

Ilustrasi: Suasana usai penandatangan Perjanjian Divestasi PTFI, Perjanjian Jual Beli Saham PT Rio Tinto Indonesia (PTRTI), dan Perjanjian Pemegang Saham PTFI, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (27/9/2018)/bumn.go.id

Koran Sulindo – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan proses negosiasi divestasi saham antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Freeport Indonesia berlangsung panjang, rumit, dan pelik.

“Akhirnya selesai juga. Proses ini panjang, rumit dan pelik,  tapi atas kerja sama banyak pihak selesai juga dengan kesepakatan yang saling menguntungkan, ” kata Sri Mulyani, di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Kamis (27/9/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Menurut Sri Mulyani, selesainya proses negosiasi divestasi saham ini menunjukkan Indonesia tempat yang baik untuk berinvestasi, karena antara investor dan pemerintah harus sama-sama untung.

Baca juga: Resmi, Indonesia Kuasai Saham Mayoritas Freeport

Sebelumnya, sore ini, tercapai kesepakatan resmi saham kepemilikan mayoritas Freeport Indonesia menjadi milik pemerintah Indonesia.

“Proses divestasi saham PT Freeport berarti sudah selesai, setelah ini tinggal proses administrasi saja,  antara Freeport dan Inalum,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan, seusai menyaksikan proses tanda tangan kesepakatan tersebut.

Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero), Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto menandatangani Perjanjian Divestasi PTFI, Perjanjian Jual Beli Saham PT Rio Tinto Indonesia (PTRTI), dan Perjanjian Pemegang Saham PTFI, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Penandatanganan perjanjian ini merupakan kelanjutan dari Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement) pada 12 Juli 2018 lalu. Penandatanganan penjualan saham FCX itu dilakukan Direktur Utama INALUM Budi G. Sadikin, dan CEO Freeport McMoRan Inc. (FCX) Richard Adkerson.

Setelah penandatanganan ini, jumlah saham Inalum di PTFI meningkat dari 9,36% saat ini menjadi 51,23%. Sedangkan Pemerintah Provinsi Papua memperoleh 10% dari 100% saham PTFI.

Perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran sebesar 3,85 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 56 triliun kepada FCX, dan akan diselesaikan sebelum akhir 2018.

Setelah penandatanganan divestasi ini, Pemerintah akan menerbitkan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) kepada Freeport dengan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga 2041 nanti.

Rencananya IUPK diberikan Jumat (28/9/2018) besok.

Freeport tetap berkewajiban membangun pabrik peleburan tembaga (smelter) paling lambat 5 tahun ke depan.

Setelah penandatanganan ini, jumlah saham Inalum di PTFI meningkat dari 9,36% saat ini menjadi 51,23%. Sedangkan Pemerintah Provinsi Papua memperoleh 10% dari 100% saham PTFI.

Perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran sebesar 3,85 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 56 triliun kepada FCX, dan akan diselesaikan sebelum akhir 2018.

Acara penandatangan perjanjian itu disaksikan langsung Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. [DAS]