Koran Sulindo – Pernyataan KPU yang bahwa tidak akan memberikan kesempatan perpanjangan waktu kepada partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden perlu dikoreksi.
Bakal sangat berbahaya jika KPU tak memperpanjang masa pendaftaran pasangan capres-cawapres. Begitu pendapat pengamat politik, Said Salahudin, kepada koransulindo.com, Rabu (8/8).
“Informasi yang disampaikan kemarin oleh salah seorang komisioner KPU itu jelas keliru dan bahkan sangat berbahaya jika diamini. Masa perpanjangan pendaftaran capres-cawapres wajib disediakan oleh KPU,” kata Said.
Bayangkan jika pada hari terakhir pendaftaran tanggal 10 Agustus nanti bila ternyata belum ada satu pun gabungan parpol yang berhasil mencapai konsensus terkait capres-cawapres yang akan diusung.
Sementara pada tanggal 20 Oktober 2019 saat masa jabatan Joko Widodo (dan Jusuf Kalla (JK) berakhir. “Siapa yang akan memimpin negeri ini?” kata dia.
Sebab ketika KPU mengatakan tidak ada masa perpanjangan pendaftaran, maka begitu kondisi yang ia sebutkan terjadi, maka pintu pertama bagi rakyat memilih calon pemimpinnya sudah digembok oleh KPU.
“Jadi nggak ada lagi cerita Pilpres 2019, aebab tidak ada capres-cawapres yang diperbolehkan mendaftar oleh KPU lewat dari tanggal 10 Agustus 2018. Ini kan jelas tidak benar,” kata Said.
Begitu juga jika pada tanggal 10 Agustus nanti ternyata cuma ada satu pasangan calon yang didaftarkan. Maka masa perpanjangan pendaftaran juga tetap harus disediakan oleh KPU. Sebab konstitusi tidak membenarkan Pilpres diikuti oleh hanya satu pasangan tunggal.
Dijelaskan, dalam Pasal 235 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, telah tegas dinyatakan bahwa dalam hal hanya terdapat satu paslon yang didaftarkan, maka KPU wajib memperpanjang jadwal pendaftaran selama 14 hari.
“Kalau untuk kondisi satu paslon saja undang-undang sedemikian tegas menyuruh KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran, maka apalagi jika pada masa pendaftaran pertama belum ada satu pun paslon yang didaftarkan oleh partai politik. Logikanya kan begitu,” kata Said.
Lebih dari itu, dalam UU Pemilu, ketentuan mengenai masa pendaftaran capres-cawapres sebetulnya diatur relatif fleksibel. UU hanya menentukan waktunya paling lama delapan bulan sebelum pemungutan suara.
Nah, kalau KPU menetapkan hari pemungutan suara jatuh pada tanggal 17 April 2019, itu artinya masa pendaftaran capres-cawapres sebetulnya masih memungkinkan untuk dibuka sampai dengan tanggal 17 Agustus 2018. Itupun untuk kondisi-kondisi normal, bukan untuk kondisi ‘darurat’.
“Oleh sebab itu, kalau boleh memberi nasihat, saya ingatkan KPU agar tidak bersikap arogan, apalagi sampai berani melawan ketentuan undang-undang. Jadi informasi yang sesat dan menyesatkan itu tolong segera diralat,” kata dia.
KPU, lanjutnya seharusnya perlu mempersiapkan skenario lain seandainya dua keadaan itu benar-benar terjadi. Sebab, dalam Peraturan KPU mengenai jadwal tahapan Pemilu belum diatur mengenai alokasi waktu untuk perpanjangan masa pendaftaran Pilpres.
“Walaupun pun dua keadaan yang saya sebutkan di atas tidak sampai terjadi, rancangan peraturan untuk merevisi jadwal pendaftaran yang perlu diperpanjang itu tetap perlu dipersiapkan oleh KPU sebagai bentuk antisipasi,” kata Said.
“Menurut saya, KPU termasuk juga publik perlu memahami tingkat kesulitan yang dialami oleh partai-partai politik dalam membangun sebuah koalisi pada penyelenggaraan Pemilu serentak yang baru pertama kali akan digelar.”
Apalagi, ini pengalaman baru bagi partai-partai politik dengan sistemnya yang baru. Bangunan koalisi dalam sistem Pemilu yang tidak serentak jelas beda dengan koalisi yang dibangun pada sistem Pemilu serentak. Apalagi ketentuan presidential threshold masih dipersyaratkan dalam pengusulan capres-cawapres.
Jadi, kata dia, permasalahan yang dihadapi oleh partai-partai politik dalam membentuk koalisi, baik di kubu petahana maupun di kubu penantang amatlah kompleks. “Sehingga wajar menurut saya jika hal itu perlu juga dimengerti.”
Diketahui, KPU telah menggelar pendaftaran capres-cawapres sejak Sabtu (4/8) di kantor KPU Pusat. Pendaftaran akan ditutup pada Jumat (10/8) pukul 00.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pasangan capres-cawapres yang mendaftarkan diri ke KPU. [SAE/TGU]