Soal Chappy Hakim Akan Dibawa ke Jalur Hukum

Chappy Hakim

Koran Sulindo – Mantan Kepala Staf Angkatan Udara yang kini menjadi Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Chappy Hakim akan dilaporkan ke pihak kepolisian terkait tindakannya yang dinilai tidak menyenangkan kepada anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Mukhtar Tompo. Yang akan melaporkan adalah pihak Fraksi Partai Hanura DPR, karena tindakan Chappy dianggap melecehkan Mukhtar saat Komisi VII DPR menggelar rapat kerja dengan sejumlah perusahaan tambang, Kamis petang kemarin (9/2).

Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampobolon mengungkapkan, ulah Chappy Hakim terhadap wakil rakyat tidak bisa ditoleransi. “Menurut Mukhtar Tompo yang menceritakan masalahnya kepada kami, memang tidak ada pemukulan, tapi ada perlakuan yang tidak menyenangkan dari Chappy Hakim kepada dirinya, seperti intimidasi. Tindakan itu sangat tidak lazim dilakukan kepada anggota kami di Komisi VII DPR. Fraksi Hanura tidak terima,” kata Nurdin kepada wartawan di Media Center DPR, Jakarta, Jumat (10/2).

Dijelaskan Nurdin lagi, apa yang dituntut Mukhtar Tompo kepada Freeport agar membangun smelter merupakan amanat Undang-Undang Minerba. Sebagai anggota dewan, Mukhtar harus mengawal undang-undang yang mengamanatkan bahwa perusahaan tambang diwajibkan membangun smelter sebelum mengekspor hasil tambang. Sebab, keberadaan smelter bertujuan meningkatkan perekonomian Indonesia. Namun, Freeport tidak konsisten melaksanakan janjinya untuk membangun smelter.

Karena itu, menurut Nurdin, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Dan akan melaporkan kasus itu kepada Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang. Sebab, pelecehan Mukhtar Tompo dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan dapat mengganggu kerja parlemen sebagai mitra kerja pemerintah. Fraksi Hanura juga meminta pimpinan Komisi VII DPR untuk mendesak pemerintah segera menghentikan operasional PT Freeport Indonesia, sampai melaksanakan Undang-Undang Minerba secara konsisten. “Kami berada di garda terdepan untuk memperjuangkan agar undang-undang itu dilaksanakan oleh PT Freeport,” kata Nurdin.

Chappy Hakim sendiri dalam keterangan pers yang diterima wartawan pada Kamis malamnya (8/2) meminta maaf karena insiden tersebut menjadi polemik. “Hal yang terjadi selesai rapat Komisi VII hari ini adalah hal yang tidak diinginkan oleh pihak mana pun. Dengan tulus, saya memohon maaf kepada Komisi VII DPR atas polemik yang terjadi,” kata Chappy dalam keterangan tertulisnya.

Dijelaskan Chappy, insiden itu terjadi seusai rapat kerja Komisi VII DPR dengan sembilan perusahaan tambang lainnya, termasuk Freeport, yang berjalan kondusif dan konstruktif. Dia menyebut tidak ada aksi pemukulan. “Pada saat Pak Mukhtar menghampiri saya, saya mempertanyakan tanggapannya mengenai ketidakkonsistenan dan meminta Pak Mukhtar menunjukkan ketidakkonsistenan tersebut,” katanya.

Ia mengungkapkan, dirinya menghargai Komisi VII DPR serta pertanyaan dan masukannya. Ia menyatakan pula akan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. “Saya memastikan akan tetap mematuhi hukum dan seluruh peraturan di Indonesia. Saya berharap dapat terus bekerja sama dan berkontribusi kepada seluruh pemangku kepentingan di Papua dan Indonesia,” tutur Chappy. [PUR]