Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli dalam Dialog Polri Ke-12, 13 Desember 2016

Koran Sulindo – Pada hari yang sama ketika Gubernur DKI Jakarta Non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disidangkan untuk pertama kalinya dalam kasus dugaan penistaan agama, Selasa (13/12), di Wisma Bhayangkari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, digelar Dialog Polri dengan tema “Bersinergi untuk Pilkada”. Dalam Dialog Polri Ke-12 itu, yang menjadi narasumber antara lain Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, Prof. Dr. Muhammad. Menurut dia, kasus yang membelit Ahok tidak membuat dirinya kehilangan hak untuk mencalonkan diri sebagai gubernur. Karena, kasusnya bukan kasus pidana pemilihan umum. Apalagi, peristiwanya terjadi ketika Ahok belum ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah.

“Status Ahok sebagai calon gubernur tidak gugur, walau kasus sudah bergulir di persidangan. Statusnya baru gugur jika sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan Ahok tidak melakukan banding. Jika Ahok banding, dia tetap bisa dipilih dengan status sebagai terpidana sekalipun. Jadi jangan dicampur aduk, ini pidana umum, bukan pidana pemilu,” kata Muhammad.

Dasar hukumnya, tambahnya, adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. “Tak ada yang bisa menghalangi status Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta,” ujarnya.

Menurut Muhammad, Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan barometer untuk pelaksanaan pilkada serentak. Karenanya, Muhammad berharap Pilkada DKI sukses, tanpa hambatan, dan hanya ada sedikit pelanggaran. Karena, tak mungkin dalam penyelenggaraan pilkada tanpa ada pelanggaran.

“Jika Pilkada 2017 di DKI sukses, sekitar 100 daerah lainnya, insya Allah, juga akan sukses. DKI itu barometernya,” tuturnya.

Diakui Muhammad, Bawaslu tak akan dapat berjalan sendiri tanpa ada dukungan yang sinergis dari lembaga lain, apalagi tenaga pengawas dari Bawaslu terbilang sedikit. “Pengawas di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan hanya tiga orang, dan desa satu orang,” ungkap Muhammad.

Itu sebabnya, ia mengimbau mahasiswa untuk menjadi mitra pengawas pemilihan kepala daerah guna membantu Bawaslu melaksanakan proses pengawasan pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS). “Mahasiswa harus bisa menjadi bagian dari proses pendidikan politik yang baik,” katanya.

Pembicara lain, peneliti hukum dari  Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil,  mengungkapkan prinsip keadilan pemilu (electoral justice), sebagaimana dilansir International Institute for Democracy and Electoral Assistance. Pertama: harus ada perlindungan hak pilih warga secara konstitusional. “Kemudian prinsip lainnya, suara yang diberikan pemilih mesti terfasilitasi dengan baik oleh penyelenggara pemilu dan peserta pemilu menghendaki kehendak bebas warga negara dalam memberikan suara,” kata Fadli. Lalu, lanjut Fadli, jika hak pilih warga negara termanipulasi, sistem keadilan pemilu mesti mengembalikannya.

Dijelaskan Fadli lagi, ada tiga tujuan utama keadilan pemilu. Pertama: menjamin agar setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum.  Kedua: melindungi atau memulihkan hak pilih. Ketiga: memungkinkan warga yang mewakili mereka yang hak pilihnya telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan, dan mendapatkan putusan.

Untuk menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak pidana pilkada, pihak kepolisian mengaku telah mempersiapkan personelnya. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli dalam kesempatan yang sama.

Polri, katanya, melakukan kerja sama dengan instansi lain seperti kejaksaan, penyelenggara pemilu, dan pengawas pemilu untuk menyikapi laporan pelanggaran tindak pidana pemilu. Boy juga mengatakan, sinergi penegak hukum dan penyelenggara serta pengawas pemilu penting untuk memastikan pilkada tidak dicederai. “Polri telah memberi pelatihan kepada penyidik yang khusus menangani tindak pidana pemilu. Begitu pula jaksa yang menangani pelanggaran pilkada,” katanya.

Pelatihan itu antara lain terkait pelengkapan berkas perkara dan pemilihan jenis pelanggaran, apakah pelanggaran administratif atau pidana.Dengan demikian, komplain dan laporan bisa ditangani dengan cepat dan tidak berdampak di luar hukum. “Polri berharap pelaksanaan pilkada berjalan lancar dan tidak diwarnai aksi serta tindak kekerasan yang mencederai sistem demokrasi di Indonesia,” kata Boy. [RAF]