Koran Sulindo – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuat DPP PDI Perjuangan prihatin. Diungkapkan Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, putusan tersebut sangat kontroversial dan sangat tidak lazim, terutama yang berkaitan dengan penahanan diri Ahok atas perintah majelis hakim. “Hal tersebut tidak sebagaimana kebiasaan atau tidak lazim yang selama ini terjadi,” ujar Trimedya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/5).
Dijelaskan Trimedya, seorang tersangka bisa tidak ditahan oleh penyidik. Karena, penyidik memiliki hak subyektif dan pertimbangan subyektif bahwa seorang tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya serta tidak mempersulit pemeriksaan.
Begitu pula dengan penuntut umum yang memiliki kewenangan melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan terhadap seorang terdakwa.Itu, ungkap Trimedya, pasti berdasarkan atas pertimbangan yang sama dengan penyidik. “Basuki sejak berstatus sebagai tersangka kemudian berstatus sebagai terdakwa telah menunjukkan dirinya memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas perkara yang dihadapi. Dengan demikian tidak ada alasan dan urgensi untuk melakukan penahanan terhadap dirinya,” tutur Trimedya.
Ia juga menilai perkara tersebut sangat kental dengan muatan politik. Ini bisa dilihat secara jelas dan sudah menjadi pengetahuan umum di masyarakat. Perkara Ahok, katanya lagi, merupakan perkara politik yang dibungkus seolah-olah sebagai perkara hukum. “Besarnya tekanan massa anti-Ahok, masifnya gerakan gerakan yang menyudutkan Ahok yang diwarnai dengan isu-isu yang tidak lagi sehat, merupakan suatu bukti bahwa perkara Ahok lebih dominan dengan perkara politik dibandingkan problematika yuridisnya,” ujarnya.
Trimedya juga mengatakan, pada proses persidangan pun, dengan Pasal 156 a KUHP yang dituduhkan ke Basuki, sangat sulit untuk membuktikan niat menistakan. Fakta di persidangan, tambah Trimedya, Ahok tidak terbukti memiki niat untuk menista agama. “Tetapi, dalam putusan, dengan asumsinya, majelis menyatakan lain,” katanya.
Ia lebih jauh menjelaskan, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan dakwaan pertama Pasal 156 a KUHP tidak terbukti dan menyatakan dakwaan kedua Pasal 156 KUHP yang terbukti unsur pidananya. Namun, majelis hakim menyatakan sebaliknya: Ahok terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 156 a KUHP. “Padahal itu tidak dituntut oleh penuntut umum—sungguh suatu hal yang tidak adil dan mengabaikan keadilan serta melanggar prinsip-prinskl peradilan yang universal,” tutur Trimedya Selain itu, tambahnya, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Ahok terkait kinerjanya selama ini.
Di kesempatan berbeda, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengaku terenyuh dengan banyaknya simpati warga atas penahanan Ahok. “Sekarang Pak Ahok dipindah, karena yang bersimpati banyak dengan datang ke lapas, saya terenyuh—sebuah kesedihan yang tidak bisa diungkapkan,” ujar Megawati saat meresmikan Kantor DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram, Rabu pagi, sebagaimana diberitakan antaranews.com.
Banyaknya warga yang datang berbondong-bondong ke lapas untuk melihat Ahok, menurut Megawati, merupakan bukti Ahok begitu dicintai rakyat. Bahkan, ibu-ibu juga ramai-ramai ikut menanyakan kepada Megawati bagaimana nasib anak-anak mereka yang selama ini sekolah gratis. “Ternyata mencari pemimpin yang dicintai itu tidak gampang,” kata Megawati. [RAF]