Jakarta – Sidang perdana mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditunda karena alasan kesehatan.
”Untuk sidang Pak Nadiem hari ini dilakukan penundaan mengingat kondisi kesehatan Pak Nadiem yang sekarang masih di dalam perawatan pasca operasi,” kata kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir usai persidangan di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
Selain pertimbangan kesehatan kliennya, Didi juga meminta agar persidangan Nadiem dilakukan secara terpisah dengan terdakwa lainnya. Ia menilai hal tersebut agar tidak merugikan terdakwa lainnya.
Meskipun permintaan tersebut harus menunggu keputusan hakim namun Ia berharap permintaannya dapat dikabulkan.
”mengingat perkara ini memang merupakan perkara yang displit, terpisah maka seharusnya persidangan akan dilakukan secara terpisah,” ucap Dodi.
Terdakwa dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim diketahui sedang menjalani masa pemulihan selama 28 hari pasca operasi.
”Dalam surat dijelaskan dari dokter dibutuhkan waktu 28 hari untuk pemulihan. Berhitung dari? Dari tanggal minggu lalu operasi. Pas waktu mulai operasi,” ujar kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.
Nadiem Makarim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan dengan proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada tahun 2020 – 2022 dimana dilaksanakan kegiatan pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mengarahkan spesifikasi perangkat laptop berupa Chrome OS di Kemendikbudristek dengan sumber dana dari APBN/DAK.
Selama program tersebut berjalan kejagung menyebut, diduga terjadi penyelewengan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para tersangka sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Nadiem dan tiga tersangka lainya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [IQT]