Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, membantah adanya grup WhatsApp bernama “Mas Menteri” yang disebut-sebut membahas proyek pengadaan perangkat teknologi informasi untuk program digitalisasi pendidikan.
Bantahan itu disampaikan Nadiem saat skorsing sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). Menurutnya, informasi mengenai grup percakapan tersebut tidak benar.
“Seperti yang kita tahu, dari awal ada mengenai WA Group ‘Mas Menteri’ di mana ada perbincangan mengenai pengadaan laptop itu, ternyata hoaks,” ujar Nadiem kepada wartawan.
Ia juga menepis tudingan bahwa harga Chromebook dalam proyek tersebut dimark up. Nadiem menyebut kabar yang menyatakan harga laptop mencapai Rp10 juta per unit tidak sesuai fakta. Ia mengklaim harga pembelian berada di angka sekitar Rp5,5 juta per unit.
“Ada hoaks lagi laptop Chromebook seharga Rp10 juta. Ternyata harganya dibeli Rp5,5 juta. Bahkan semua vendor bilang harga kosnya saja Rp3,7 sampai Rp3,8 juta, belum dijual ke distributor,” katanya.
Nadiem menegaskan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan dirinya menerima keuntungan dari proyek yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. Ia juga membantah menerima aliran dana, termasuk dalam transaksi yang disebut-sebut terkait dua anak perusahaan Gojek.
“Semua saksi bilang saya tidak menerima sepeser pun. Itu transaksi korporasi utang piutang antara dua anak perusahaan Gojek yang uangnya cuma bolak-balik. Saya tidak menerima sepeser pun uang itu dan tidak menerima keuntungan ekonomi apa pun dari transaksi itu,” ujarnya.
Dalam persidangan hari ini, majelis hakim memeriksa 10 saksi yang diajukan dari pihak terdakwa, di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Aluwi, serta sejumlah nama lain seperti Tedjokusumo Raymond, Juliana (HP), Ali Mardi Djohardi, RA Koesoemohadiani, Jose Dima Satria, Adesty Kamelia Usman, Oki Zulkifli, dan Deswitha.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada 5 Januari 2026, Nadiem disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek. Ia didakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan penggunaan laptop Chromebook yang dilengkapi Chrome Device Management (CDM) dalam pengadaan TIK, yang menurut jaksa membuat Google menguasai ekosistem teknologi pendidikan di Indonesia.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah, serta Direktur Sekolah Dasar periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA, Sri Wahyuningsih.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mendalami keterangan para saksi dan pembuktian unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut. [IQT]




