Sidang Korupsi Chromebook, Kuasa Hukum Nadiem Tegaskan Harga Sesuai Mekanisme LKPP

Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdul Kadir. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Dodi S Abdulkadir, Penasihat hukum dari terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook, Nadiem Makarim pertanyakan terkait harga Chromebook yang dinilai kemahalan dan menimbulkan kerugian.

‎Dodi menegaskan proses pengadaan Chromebook sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan hal tersebut juga dijelaskan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan mekanisme Standard Retail Prize (SRP).

‎”mengenai proses pembentukan harga juga sudah dilakukan secara benar melalui mekanisme SRP,” ungkap Dodi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (9/2).

‎Dodi juga mengatakan dalam proses pengadaan laptop Chromebook ini sudah dilakukan dengan harga dibawah pasaran dan tidak menimbulkan kerugian.

‎Selain itu Dodi juga mengungkapkan apabila terjadi kemahalan harga maka pihak principal akan bertanggung jawab untuk mengembalikan uang yang telah dibelanjakan.

‎”merupakan harga yang wajar dan dengan catatan jika ada kemahalan prinsipal bertanggung jawab untuk mengembalikan uang yang telah dibelanjakan untuk pengadaan komputer tersebut,” kata Dodi.

Dakwaan dalam dugaan korupsi laptop Chromebook

Nadiem Makarim disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada Senin (5/1/2026) didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

‎Nadiem dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri dimana dalam program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek, mengarahkan agar laptop Chromebook dengan Chrome Device Management (CDM) digunakan dalam program pengadaan TIK.

‎Hal ini menurut Jaksa dalam dakwaannya menjadikan Google menguasai ekosistem teknologi pendidikan di Indonesia.

‎Nadiem bertindak bersama tiga orang terdakwa lainya yakni mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021 sekaligus menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , Mulyatsyah; Direktur Sekolah Dasar tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih yang menjabat sebagai KPA.

‎Nadiem dan tiga tersangka lainnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [IQT]