Jakarta – Sidang lanjutan perkara kasus suap pergantian antar waktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar hari ini, Kamis (24/04/2025) dan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
Sidang ter-register dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN JKT.Pst dengan agenda Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang akan dilaksanakan di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam persidangan sebelumnya (17/04/2025) sempat terjadi kericuhan akibat ada penyusup yang diduga akan menggangu jalannya persidangan.
Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan dan dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron sejak 2020.
Disebutkan, Hasto Kristiyanto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel miliknya agar tidak dapat dilacak oleh KPK saat akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga memberikan arahan kepada Harun Masiku untuk standby di kantor DPP PDIP. Perbuatan tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat lolos dari kejaran KPK.
Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta untuk memuluskan langkah Harun Masiku dalam proses pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019 – 2024.
Hasto didakwa memberikan suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri juga Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah sudah ditetapkan menjadi tersangka dan Saeful Bahri sudah divonis bersalah sedangkan Harun Masiku sampai saat ini masih Buron. [IQT]