Sidang Chromebook, Nadiem Sebut Perhitungan Kerugian Negara Tak Valid

Jakarta — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, menyebut persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (9/2), menjadi momen penting dalam pembuktian perkara yang menjeratnya.

Nadiem menyatakan kesaksian tiga pimpinan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam persidangan menegaskan bahwa proses seleksi vendor dalam pengadaan Chromebook sepenuhnya menjadi kewenangan LKPP.

Selain itu, Nadiem menilai keterangan para saksi juga membuktikan mekanisme penetapan harga melalui Standard Retail Price (SRP) menjamin harga produk dalam e-katalog tidak lebih tinggi dari harga pasar.