Jakarta – Sidang Nadiem Anwar Makarim terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nadiem mengatakan dalam proses jual beli saham di pasar modal (IPO) yang dilakukan PT GO-JEK Indonesia sudah melalui verifikasi dan monitoring oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
”Hampir semua IPO daripada Gojek itu sudah melalui proses dan verifikasi dan monitoring oleh OJK dan semua itu publik, karena ini perusahaan publik (Tbk),” kata Nadiem saat skorsing sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, (23/2/2026).
Agenda sidang hari ini yakni Pemeriksaan saksi dari terdakwa. Saksi yang hadir pada hari ini berjumlah 10 orang saksi.
1. Andre Soelistyo
2. Tedjokusumo Raymond
3. Juliana (HP)
4. Ali Mardi Djohardi
5. RA. Koesoemohadiani
6. Jose Dima Satria
7. Kevin Aluwi
8. Adesty Kamelia Usman
9. Oki Zulkifli
10. Deswitha
Dengan hadirnya para saksi, Nadiem merasa bernostalgia dan mengingat bagaimana Ia membangun GO-JEK.
Nadiem menerangkan, awal mula tercetus ide untuk membangun transportasi online di Indonesia, ia dapat ketika masih duduk di bangku kuliah di Amerika.
”Hari ini saksi-saksinya itu dari Gojek. Saya menjadi mengingat masa muda kita membangun Gojek, anak-anak muda yang mau mengabdi untuk negara,” ungkap Nadiem.
Selain itu Nadiem juga berpesan kepada generasi muda yang saat ini sedang mengenyam pendidikan di luar negeri agar segera kembali ke Indonesia untuk mengabdi.
”Saya ingin berbicara kepada anak-anak muda di Indonesia, mungkin yang di luar negeri sekarang atau lagi belajar, mohonlah kembali ke Indonesia,” pungkasnya.
Dakwaan dalam dugaan korupsi laptop Chromebook
Nadiem Makarim disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada Senin (5/1/2026) didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Nadiem dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri dimana dalam program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek, mengarahkan agar laptop Chromebook dengan Chrome Device Management (CDM) digunakan dalam program pengadaan TIK.
Hal ini menurut Jaksa dalam dakwaannya menjadikan Google menguasai ekosistem teknologi pendidikan di Indonesia.
Nadiem bertindak bersama tiga orang terdakwa lainya yakni mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021 sekaligus menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , Mulyatsyah; Direktur Sekolah Dasar tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih yang menjabat sebagai KPA.
Nadiem dan tiga tersangka lainnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [IQT]
Sidang Chromebook: Nadiem Sebut IPO GO-JEK Sudah Verifikasi OJK




