Koran Sulindo – Perusahaan penyedia jasa taksi online belum mengetahui soal rencana pemerintah menempel stiker pada kendaraan berbasis aplikasi. Grab Indonesia, salah satu perusahaan penyedia jasa aplikasi termasuk yang belum mengetahui tentang rencana itu.
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, pihaknya akan mempelajari kebijakan menempel stiker pada kendaraan berbasis aplikasi. Ia memastikan pada umumnya perusahaan penyedia jasa taksi berbasis aplikasi sepakat mengenai aturan Uji KIR.
Apalagi aturan tersebut sebagai syarat teknis untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas yang sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009. Melalui UJI KIR akan ada identifikasi berupa buku dan stiker untuk para pengemudi.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyebutkan penempelan stiker untuk memudahkan penumpang mengenali taksi online. Stiker itu berbentuk bulat sebagai simbol dari roda dan di dalamnya terdapat huruf T sebagai tanda dari taksi.
Dirjen Pudji Hartanto Iskandar pada Selasa (14/3) mengatakan, warna stiker itu berwarna biru yang melambangkan cinta angkutan aplikasi. Dan yang penting diingat, katanya, bahwa aturan ini sudah digodok sejak awal. Dan segera akan diberlakukan.
Menurut Pudji, kebijakan itu juga sudah melalui uji publik. Antara lain dengan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek tahun 2016. Ada 11 poin yang akan direvisi termasuk taksi online masuk ke dalam angkutan sewa khusus.
Mobil 1.000 cc bisa beroperasi dan pemerintah daerah berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi online. Itu akan disesuaikan dengan kebutuhan tiap-tiap daerah. Kemudian, kewajiban balik nama STNK harus atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis. Wajib menjalani uji berkala (KIR), memiliki pool bisa dengan kerja sama, memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu.
Taksi online juga wajib membayar pajak kepada perusahaan aplikasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Kemenhub berhak mendapatkan akses berupa data pribadi pengemudi dari perusahaan taksi online dan memberi sanksi berupa teguran hingga pemblokiran. [KRG]