Landasan hukum untuk kenaikan tarif itu telah terbit sejak November 2016 lalu, yakni berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga. Sebenarnya, permen telah diteken oleh Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan pada 13 Oktober 2016, tapi baru dirilis oada 28 November 2016. Aturan diterbitkan dalam rangka memberikan subsidi yang tepat sasaran. Pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi hanya kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA yang miskin dan rentan miskin.

Diakui pemerintah, pendataan pelanggan listrik yang tergolong masyarakat miskin dan rentan miskin tidak sepenuhnya tepat. Karena itu, pemerintah masih membuka peluang masyarakat miskin yang tidak terdata untuk mengajukan permohonan mendapatkan subsidi. Pengajuan permohonan bisa melalui kantor kelurahan setempat. Data ini akan disampaikan kepada posko penanganan pengaduan pusat dan menugaskan PLN untuk memverifikasinya.

Jika telah terverifikasi, pelanggan yang mengajukan pengaduan tersebut dapat kembali menikmati tarif listrik bersubsidi pada tagihan berikutnya. Dalam aturan ini juga dimuat kewajiban PLN untuk menyampaikan laporan pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga setiap 6 bulan kepada pemerintah atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

Masyarakat yang tidak mampu yang selama ini menjadi pelanggan listrik nonsubsidi atau 1.300 VA  masih bisa mendapatkan subsidi. Syaratnya: harus menurunkan daya listriknya menjadi 450 VA atau 900 VA. Bagi masyarakat tidak mampu yang belum mendapatkan aliran listrik dapat segera mengajukan permohonan pemasangan dengan daya 450 VA atau 900 VA agar dapat mendapat tarif bersubsidi.

Dana subsidi yang dicabut itu, menurut Jarman, akan dialihkan ke sektor yang lebih produktif. “Dana yang diambil dari subsidi 900 VA ini untuk bangun infrastruktur jaringan. Kami tahu bangun jaringan di tempat yang makin jauh, makin remote, akan lebih besar dananya dari sebelumnya,” tuturnya.

Anggaran subsidi listrik pada tahun 2017 hanya sebesar Rp 44,98 triliun. Angka ini turun jika dibandingkan dengan subsidi listrik tahun 2016 yang sebesar Rp 65,15 Triliun. Demikian, ada dana sekitar Rp 20,17 triliun dana yang bisa dihemat. Anggaran ini kemungkinan akan digunakan untuk melistriki sekitar 2.500 desa yang belum bisa mendapat aliran listrik.