Koran Sulindo – Tahun Baru 2017 mungkin akan menjadi tahun yang redup bagi sebagian besar pelanggan listrik PLN 900 VA, yang berjumlah sekitar 22,9 juta. Karena, mulai awal tahun 2017, tarif listrik untuk golongan tersebut akan dinaikkan tiga kali lipat.

Namun, memang, kenaikan tarif tersebut dilakukan dalam tiga bertahap. Karena, pelanggan daya 900 VA dianggap tidak termasuk golongan miskin dan rentan miskin. Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman,  dari sekitar 22,9 juta pelanggan golongan 900 VA, hanya sebanyak 4,1 juta yang termasuk golongan miskin dan rentan miskin. Sisanya yang 18,8 juta pelanggan itulah yang subsidinya akan dicabut secara bertahap. Setelah itu, tarif pelanggan kelompok 900 VA baru mengikuti skema penyesuaian tarif seperti golongan 1.300 VA ke atas.

Diungkapkan Jarman, setiap kali kenaikan tersebut akan bertambah biaya tarif dasar listrik yang harus ditanggung pelanggan sebesar 32%. “Naik 32 persen, sekali kenaikan,” katanya, 3 November lalu. Menurut Jarman lagi, pencabutan subsidi ini dapat menghemat anggaran pemerintah hingga Rp 22 triliun.

Kendati demikian, pencabutan subsidi ini baru diberlakukan kepada pelanggan 900 VA yang tidak termasuk golongan miskin dan rentan miskin. Sementara itu, untuk golongan 450 VA, pemerintah masih perlu mencocokkan data yang dimilikinya dengan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). “Yang penting pencocokan itu, tidak boleh kami sembarangan menaikkan (tarif),” ujarnya.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun memerinci, tarif listrik pelanggan 450 VA yang masih mendapatkan subsidi tidak mengalami kenaikan tarif dasar listrik, yaitu sebesar Rp 415 per kWh. Begitu pula dengan pelanggan dengan daya 900 VA yang termasuk golongan miskin dan rentan miskin, dengan tarif dasar sebesar Rp 605 per kWh.

Adapun untuk rumah tangga mampu, mulai awal tahun 2017 akan mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap. Diungkapkan Benny, pelanggan 900 VA yang termasuk golongan mampu akan mengalami kenaikan tarif dasar listrik mulai Januari-Februari menjadi sebesar Rp 791 per kWh.

Kenaikan tarif kedua akan dilakukan pada bulan Maret-April, menjadi Rp 1.034 per kWh. Kenaikan tarif ketiga dilakukan pada bulan Mei – Juni, menjadi Rp 1.352 per kWh. “Juli sampai seterusnya ikut dalam mekanisme tariff adjusment,” tutur Benny.