Setya Novanto/suaragolkar.com

Koran Sulindo – Ketua DPR RI Setya Novanto akhirnya mematuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani pemeriksaan hari ini. Pekan lal  u Setnov tidak hadir dalam penyidikan perkara korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) itu.

Pekan lalu KPK juga menyatakan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Setnov menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ia sudah menjalani pemeriksaan pada 13 Desember 2016 dan 10 Januari 2017 untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Nama Setnov sering disebut dalam surat tuntutan jaksa terhadap Irman dan Sugiharto. Menurut dakwaan jaksa,  Andi Agustinus alias Andi Narogong menawarkan kepada Irman dan Sugiharto untuk bertemu dengan Setya Novanto demi kelancaran proyek KTP-E dengan mengatakan.

Saat itu Irman bertanya, “Buat apa?” dan Andi Agustinus menjawab “Masak nggak tahu Pak Irman? Ini kunci anggaran ini bukan di Ketua Komisi II, kuncinya di Setya Novanto”.

Menurut jaksa, setelahnya para terdakwa bersama-sama dengan Andi Agustinus dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini bertemu dengan Setnov di Hotel Gran Melia Jakarta.

Dalam pertemuan itu Setya Novanto menyatakan dukungannya pada pembahasan anggaran proyek penerapan KTP-e dan beberapa hari kemudian Irman dan Andi Agustinus menemui Setya Novanto di ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung DPR.

Dalam pertemuan tersebut Irman dan Andi Agustinus meminta kepastian kesiapan anggaran untuk proyek penerapan KTP Elektronik. Atas pertanyaan tersebut, Setya Novanto mengatakan “Ini sedang kita koordinasikan, perkembangannya nanti hubungi Andi”.

Atas bantuan Setya Novanto, konsorsium PNRI yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Indusgtri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra dapat memenangkan proyek KTP-E dengan nilai kontrak Rp5,841 triliun.

Sampai 2 Agustus 2012, Sugiharto telah melakukan pembayaran tahap 1-3 pada tahun 2011 serta pembayaran tahap 1-2012 yang seluruhnya berjumlah Rp1,979 triliun. Berdasarkan laporan Andi Agustinus dan Anang S Sudihardja kepada Sugiharto, sebagian uang yang diterima tersebut diberikan kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya yang kemudian memicu perselisihan antara Andi Agustinus dengan Anang karena tidak bersedia memberikan uang lagi.

Atas perselisihan itu, Irman lalu memerintahkan Sugiharto mengadakan pertemuan dengan Andi Agustinus dan direktur utama PT Quadra Solution Anang S Sudihardjo di Senayan Trade Center guna mencari solusi atas perselisihan tersebut, namun keduanya tidak mencapai kesepakatan.

Andi Agustinus marah sambil mengatakan “Kalau begini saya malu dengan SN (Setya Novanto), ke mana muka saya dibuang, kalau hanya sampai di sini sudah berhenti”.

Pertemuan tersebut, menurut jaksa, merupakan perbuatan permulaan untuk mewujudkan delik, karena pada dasarnya setiap orang yang hadir dalam pertemuan tersebut menyadari dan menginsyafi pertemuan tersebut bertentangan dengan hukum serta norma kepatutan dan kepantasan.

Dalam perkara ini, Irman dituntut hukuman penjara selama 7 tahun penjara, sedang Sugiharto 5 tahun penjara. Sementara Andi Narogong masih berstatus tersangka. [DAS]