Setelah Macet 9 Tahun, Akhirnya Perjanjian Ekonomi dengan Australia Ditandatangani

Ilustrasi/kemendag.go.id

Koran Sulindo – Setelah digagas sejak 9 tahun lalu akhirnya kerja sama ekonomi Indonesia dengan Australia resmi ditanda tangani Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perdagangan, Pariwisata, dan Investasi Australia Simon Birmingham, hari ini. Kerja sama dalam bentuk Kemitraan Ekonomi Komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement/CEPA) itu salah satunya menghapus tarif ekspor antar 2 negara.

Penandatanganan yang disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut pertama kali diluncurkan pada 2010, terhenti November 2013, dan akhirnya kembali didiskusikan sejak Maret 2016 lalu. Perjanjian ini menghapus 100 persen tarif barang asal Indonesia ke Australia dan 94 persen tarif barang dari Australia ke Indonesia. Sementara di bidang investasi dan pelayanan, kedua negara akan memiliki akses lebih, termasuk pergerakan bidang profesi antara lain dokter dan dosen.

“Perjanjian ini adalah simbol kemitraan yang saling menguntungkan, bukan hanya untuk hari ini tapi juga untuk masa depan,” kata Kalla, pada sambutan di acara Penandatanganan IA-CEPA tersebut,  di Jakarta, Senin (4/3/2019), seperti dikutip antaranews.com.

Menurut Wapres, mengatakan kesamaan kedua negara di bidang pertambangan menjadi salah satu alasan perlunya kerja sama perdagangan bebas IA-CEPA tersebut dilakukan.

“IA-CEPA adalah perjanjian yang berbeda dibandingkan dengan apa yang dimiliki Indonesia-Australia dengan mitra lainnya. IA-CEPA dibangun berdasarkan tujuan strategis yang jelas untuk tumbuh bersama sebagai tetangga berdasarkan pada saling melengkapi kedua ekonomi,” katanya.

Kerja sama ini tidak hanya di bidang perdagangan semata tapi juga investasi dan jasa seperti di bidang kesehatan, pendidikan, pertanian, dan energi.

“Kedua negara akan membangun kemitraan yang menggabungkan layanan dan investasi di bidang-bidang yang menarik bagi Indonesia, misalnya layanan kesehatan dan pendidikan serta pelatihan,” kata Kalla.

Sementara Mendag Enggartiasto mengatakan perjanjian itu adalah bentuk penguatan kerja sama Indonesia dan Australia di bidang ekonomi, antara lain perdagangan, investasi, dan pelatihan vokasi.

Di bidang layanan, sejumlah sektor yang akan dijajaki oleh Indonesia dan Australia antara lain bidang pertambangan, energi, besi dan baja, keuangan, pendidikan kejuruan dan pendidikan tinggi, pariwisata, kesehatan dan agribisnis. Investasi di bidang pendidikan tinggi dan kejuruan menjadi salah satu fokus kerja sama yang ditunggu Indonesia.

Mendag juga mengatakan pemerintah menggandeng Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses meratifikasi perjanjian kemitraan itu.

“Pemerintah RI siap bekerja bersama DPR dalam proses ratifikasi. Sementara itu, pemerintah juga terus menyosialisasikan keuntungan IA-CEPA kepada publik, termasuk pelaku usahadan asosiasi di berbagai sektor agar memanfaatkan perjanjian ini untuk kepentingan ekonomi secara luas,” kata Mendag, di Jakarta, Senin (4/3/2019), seperti dikutip antaranews.com.

Mendag mengatakan ratifikasi perjanjian ini akan selesai paling lambat akhir tahun ini.

Latar Belakang

IA-CEPA ini adalah perjanjian dagang bilateral ke-5 yang ditandatangani Indonesia dalam tiga tahun terakhir. Sebelumnya, telah ditandatangani kerja sama Indonesia-Chile CEPA (Desember 2017), Preferensi unilateral Indonesia-Palestina (Desember 2017), pengkajian ulang perjanjian perdagangan preferensial Indonesia-Pakistan (Januari 2018), dan Indonesia-EFTA CEPA (Desember 2018).

Australia adalah negara tujuan ekspor nonmigas ke-17 dan negara sumber impor nonmigas ke-8 bagi Indonesia. Total perdagangan Indonesia-Australia pada 2018 sebesar 8,6 miliar dolar AS, dengan ekspor Indonesia tercatat senilai 2,8 miliar dolar AS dan impor sebesar 5,8 miliar dolar AS; Indonesia defisit sebesar 3 miliar dolar AS. Namun, dari sepuluh besar komoditas impor Indonesia dari Australia mayoritas merupakan bahan baku atau bahan penolong industri, seperti gandum, batubara, bijih besi, alumunium, seng, gula mentah, susu dan krim.

Produk ekspor utama Indonesia ke Australia pada 2018 adalah petroleum (636,7 juta dolar AS); kayu dan furnitur (214,9 juta dolar AS); panel LCD, LED, dan panel display lainnya (100,7 juta dolar AS); alas kaki (96,9 juta dolar AS); dan ban (61,7 juta dolar AS). Sedangkan, produk impor utama Indonesia dari Australia adalah gandum (639,6 juta dolar AS), batu bara (632 juta dolar AS), hewan hidup jenis lembu (573,9 juta dolar AS), gula mentah atau tebu lainnya(314,7 juta dolar AS), serta bijih besi dan bijih lainnya (209,3 juta dolar AS).

Investasi Australia di Indonesia pada 2018 mencapai 597,4 juta dolar AS dengan 635 proyek terdiri lebih dari 400 perusahaan Australia yang beroperasi di berbagai sektor seperti pertambangan, pertanian, infrastruktur, keuangan, kesehatan, makanan, minuman, dan transportasi. [DAS]