Setelah Dikecam Dunia, Israel Rancang Aturan Larangan Merekam dan Memfoto Tentara

Tentara Israel tembaki warga Palestina di jalur Gaza [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Meski dihujat sedemikian rupa tentang serangan mereka terhadap rakyat Palestina sekitar dua pekan lalu di jalur Gaza, pemerintah Israel justru akan membuat sebuah aturan baru sebagai respons terhadap “dunia”. Aturan itu sebuah rancangan undang-undang yang melarang memfoto dan merekam tentara mereka.

Aturan itu tampaknya ditujukan untuk menghambat penyelidikan independen PBB untuk menelusuri pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggarannya lainnya oleh tentara Israel di jalur Gaza. Rancangan itu diumumkan setelah Israel berencana membangun pemukiman baru di Tepi Barat, hanya beberapa hari setelah peristiwa di jalur Gaza yang menewaskan lebih dari 60 orang Palestina.

Seperti yang dituliskan teleSUR, militer Israel secara keseluruhan telah menewaskan setidaknya 116 orang Palestina dan melukai sekitar 12 ribu orang. Militer Israel menggunakan kekuatan bersenjata ketika menghadapi demonstrasi rakyat Palestina sejak akhir Maret lalu.

Sidang parlemen Israel pada Kamis lalu mulai membahas rancangan undang-undang yang melarang merekam dan memfoto tentara Israel yang sedang bertugas. Dalam rancangan itu diatur hukuman pidana penjara bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut. Ancamannya antara lima hingga 10 tahun.

Rancangan tersebut juga memberi sanksi kepada siapa saja yang mendistribusikan foto atau konten video di media sosial. Dengan kata lain, aturan ini juga menghambat kerja-kerja jurnalistik atau mengekang kebebasan pers dalam meliput peristiwa yang terjadi di Tepi Barat.

Rancangan undang-undang tersebut, kata Robert Ilatov, anggota parlemen Israel, sebagai tanggapan terhadap “pelecehan” terhadap tentara Israel yang beroperasi di perbatasan jalur Gaza. Negara Israel disebut telah bertahun-tahun mengamati fenomena yang mengkhawatirkan atas dokumentasi tentara Israel. Terlebih itu dilakukan oleh lembaga yang anti-Israel.

Pada akhirnya, rancangan undang-undang itu, menurut pengamat akan berfungsi sebagai alat untuk menargetkan organisasi yang menentang penjajahan serta penganiayaan terhadap rakyat Palestina oleh tentara Israel. [KRG]