Ilustrasi:Penutupan Diamond Karaoke/infopublik.id

Koran Sulindo – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mmeintah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi DKI menutup permanen Diamond Club and Karaoke, Tamansari, Jakarta Barat. Penutupan sudah dilakukan Kamis (16/11) malam.

Sebelumnya Gubernur menginstruksikan dilakukan tindakan tegas terhadap semua tempat hiburan yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Prosesnya pada hari ini 16 November, kami dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen untuk kegiatan usaha Diamod Karaoke yang pada 15 September ditutup sambil menunggu hasil menyelidikan Polda Metro Jaya,” kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Harry Aprayitno, di Jakarta, Jumat (17/11), melalui rilis media.

Penutupan berlangsung tanpa perlawanan karena semenjak disegel pada September 2017 lalu, Diamond Karaoke sudah berhenti beroperasi.

Sebanyak enam penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penutupan.

Diamond Karaoke terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Pada Passal 99 Perda tersebut, berisi ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat aditif.

“Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun segera memerintahkan Satpol PP untuk mengambil langkah tegas,” kata Harry.

Alexis

Sebelumnya, pada 27 Oktober lalu Pemprov DKI tidak memperpanjang izin usaha hotel dan griya pijat Alexis.

“Yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov DKI yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus. Kita tegas, tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi, dan kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan,” kata Anies, saat itu. [DAS]