Ilustrasi: Rizieq Syihab/akun Twitter @Tere_one34

Koran Sulindo – Mabes Polri tidak ingin dituding tebang pilih setelah menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan mantan Juru Bicara FPI Munarman segera dibawa ke tingkat penuntutan.

Hari ini Ahok divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Kan di mata hukum sama semuanya, tidak ada perbedaannya. Semua yang dalam proses hukum, perlakuannya sama. Kita tunggu saja perjalanan daripada penyidikannya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Selasa (9/5).

Menurut Rikwanto, tidak mesti semua kasus harus selesai bersamaan, karena tiap kasus memiliki tingkat kesulitan berbeda. Ia menjelaskan ada kasus yang kompleks tetapi karena ketersediaan barang bukti dan saksi-saksi bisa diselesaikan dengan cepat. Dan ada juga yang sebaliknya, mudah akan tetapi untuk mengkompilasi elemen yang ada menjadi panjang proses penyidikannya.

“Itu relatif saja dan biasa dalam sebuah proses penyidikan,” ujarnya.

Rikwanto mengaku belum mengetahui jalannya rangkaian penyidikan kasus penistaan agama yang dilakukan Rizieq dan Munarman.

“Saya tidak ngikutin rinciannya satu per satu ya, ada yang masih proses penyidikan, ada yang penyelidikan,” ucapnya.

Seperti diketahui, Rizieq pada Senin 26 Desember 2016 lalu dilaporkan oleh Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ke Mapolda Metro Jaya. Pembina GNPF-MUI itu diduga melecehkan umat Kristen saat ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Rizieq diduga mencela “Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa”. Namun, hingga saat, pentolan FPI itu belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Bali terkait kasus penghinaan terhadap Pecalang pada Februari 2017 lalu. Video Munarman yang diduga memfitnah pecalang itu beredar di YouTube dengan judul “FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam”. Hal itu terjadi saat ia dan beberapa anggota ormas tersebut mendatangi Kompas pada Kamis 16 Juni 2016.

 

Dalam rekaman yang berdurasi satu jam 24 menit dan diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 itu, Munarman menyebut pecalang melempari rumah dan melarang muslim salat Jumat pada menit ke 15.15 hingga 15.16.

“Kompas tidak pernah mengkritik pecalang-pecalang di Bali yang kadang-kadang melempari rumah penduduk, melarang orang salat Jumat, enggak pernah ada kritik dari Kompas, bertahun-tahun itu sudah kita saksikan,” kata Munarman dalam video itu.

Meski sudah tersangka, kasus Munarman belum juga naik ke tahap penuntutan. Sementara Ahok yang dilaporkan pada 6 Oktober 2016 ke Bareskrim Polri ditetapkan menjadi tersangka sebulan kemudian. [YMA]