Ilustrasi: Massa Hizbut Tahrir Indonesia, ormas yang tak terdaftar di Kemendagri./hizbut-tahrir.or.id

Koran Sulindo – Ketua Setara Insitute Hendardi mengatakan pemerintah bisa langsung menjalankan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). tanpa perlu menunggu persetujuan DPR.

Menurut Hendardi, secara ketatanegaraan Perppu ini adalah jalan konstitusional bagi pemerintah untuk melakukan suatu tindakan yang dalam perspektif pemerintah belum memiliki dasar hukum atau dasar hukum yang tersedia dianggap tidak memadai.

“Perppu ini langsung berlaku tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR,” kata Hendardi, di Jakarta, Rabu (12/7), seperti dikutip antaranews.com.

Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Ormas itu Selasa 11/7) kemarin. Perrppu itu antara lain untuk menertibkan dan dapat membubarkan ormas yang anti-Pancasila.

Menurut Hendardi, mekanisme pembubaran ormas sebagaimana dalam Perppu 2 Tahun 2017 semestinya tetap dilakukan dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan tetap menyediakan mekanisme keberatan melalui badan peradilan.

Pengganti UU Ormas

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan Perppu Ormas memungkinkan kementerian mencabut izin ormas yang dinilai melanggar ketentuan.

“Dalam Perppu ada asas contrario actus, maka lembaga yang memberikan izin dan mengesahkan ormas diberikan kewenangan mencabut izin itu manakala ormas tertentu sudah melanggar ketentuan izin,” kata Wiranto. “Organisasinya yang bertentangan dengan Pancasila, mana saja, itu nanti disampaikan oleh lembaga yang mengeluarkan izin, yakni ada di Kemenkumham dan sebagian di Kemendagri.

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan karena tidak lagi memadai untuk mencegah munculnya ormas yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945.

“Lembaga yang memberi izin ormas harusnya yang punya wewenang mencabut dan membatalkan izin itu, dan hal ini yang tidak masuk dalam Undang-Undang 17 itu,” kata Wiranto.

Wiranto menegaskan Perppu tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan ormas, dan mendiskreditkan ormas Islam, namun semata ditujukan untuk merawat persatuan dan kesatuan bangsa, dan untuk menjaga eksistensi bangsa Indonesia.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan Perppu itu tidak hanya ditujukan untuk satu ormas saja.

Secara garis besar, Perppu ini mengatur larangan dan sanksi-sanksi terhadap ormas. Menurut lampiran Perppu yang disiarkan di laman resmi Sekretariat Negara, peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas memiliki beberapa perubahan,

Misalnya, ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi “Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan warna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan; bendera negara lain, atau lembaga/ badan internasional menjadi warna, lambang, atau bendera Ormas.

Ormas dilarang juga mengumpulkan dana untuk partai politik. Juga dilarang menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ormas juga dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. Apalagi melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Pasal 60 diubah negara memiliki wewenang. Ormas yang melanggar ketentuan di atas akan dijatuhi sanksi administratif atau sanksi pidana.

Menurut Perppu ini, ormas yang dicabut badan hukumnya sekaligus dinyatakan dibubarkan. [DAS]