Koran Sulindo – Asisten pribadi bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dieksekusi ke Lapas Kls IA Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa eksekusi KPK Rusdi Amin pada Kamis (26/11) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 28/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 25 September 2020.
“Atas nama terpidana Miftahul Ulum dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/11).
Terpidana Ulum, kata Ali, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yaitu bersama dengan Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi.
“Selain itu, juga dipidana untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/6) telah menjatuhkan vonis terhadap Ulum selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti sebagai perantara aktif penerimaan suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar.
Putusan itu jauh di bawah tuntutan JPU KPK yang meminta agar Ulum divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan selaku operator lapangan aktif suap dan gratifikasi untuk Imam Nahrawi.
Ulum dinyatakan terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua berdasarkan pasal 12 ayat (1) huruf a jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan vonis Ulum tersebut, JPU KPK saat itu langsung menyatakan banding. [WIS]