Sengketa Pilwalkot Bekasi Memasuki Babak Baru

Kuasa Hukum dari Paslon 01 di Pilwalkot Bekasi, Joko Prabowo dan Muhammad Rullyandi. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara – Sholihin mengajukan pen-diskualifikasi-an Paslon dan pemilihan suara ulang.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Paslon nomor 1, Joko Prabowo dan Muhammad Rullyandi saat sidang di Mahkamah Konstitusi.

“Kami memohon kepada Mahkamah nanti agar bisa (melakukan) pertimbangan pen-diskualifikasi-an pasangan calon dan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang,” Kata Rullyandi.

Pihak paslon Heri Koswara – Solihin memiliki 3 tuntutan dimana salah satunya ialah money politik yang dilakukan oleh Paslon menggunakan “kartu keren” yang berisi saldo yang bisa digunakan untuk menebus Sembako saat kampanye Paslon 3.

Perolehan suara paslon nomor urut 3 dianggap melanggar cara, asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan alasan:

1. Adanya money politik

2. Politisasi unsur birokrat

3. Pengabaian oleh penyelenggara kepada masyarakat dengan tidak mendistribusikan formulir form C atau undangan.

Pemberian ‘kartu keren’ dilakukan di kelurahan Perwira, kecamatan Bekasi utara. Kartu yang diberikan kepada warga dengan cara menginput NIK yang dilakukan melalui website kartukeren.com

Kartu ini diduga berisi saldo sejumlah Rp 999.000 dan yang bisa ditukar dalam bentuk daging ayam namun dalam website kartukeren.com disebutkan bahwa kartu tersebut bisa juga ditukar dalam bentuk sembako.

“Kartu tersebut (kartu keren) ketika kampanyenya bisa ditukar dengan daging ayam, tapi jika dilihat di websitenya itu ada pilihan sembako,” Kata Joko Prabowo saat ditemui setelah sidang.

Joko juga menyinggung perihal penggunaan atribut pemerintah yang digunakan selama masa kampanye, dalam hal ini penggunaan kop surat walikota yang dipakai pada undangan kepada warga.

“Mendata dan undangannya itu memakai kop walikota jadi warga seakan-akan ini program pemerintah ya, disini strukturnya itu adalah pemakaian atau menggerakan RW untuk mengundang warga (dalam pembagian) kartu keren tersebut,” Pungkasnya. [IQT]