Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan penyimpangan divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara. Pengusutan itu menyebut nama Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi. Namun, penyelidikan KPK ini “tercoreng” karena diduga ada pertemuan antara TGB dengan Deputi Penindakan KPK, Brigjen Firli.
Soal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sedang memproses apakah pertemuan Firli dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat itu termasuk pelanggaran kode etik. Proses tersebut merujuk kepada Direktorat Pengawasan Internal KPK disebut sebagai proses telaah.
Dikatakan Febri, jika hasil proses telaah menyebutkan terjadi pelanggaran kode etik, maka ini menjadi masalah karena bersamaan dengan proses penyelidikan dugaan penyelewengan divestasi sahan Newmont. Apalagi dalam penyelewengan itu menyeret nama TGB.
“Sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli akan melanggar kode etik karena bertemu dengan orang yang diduga terlibat dalam kasus yang sedang diselidiki,” kata Febri seperti dikutip CNN Indonesia pada Selasa (18/9).
Pertemuan antara Firli dan TGB diduga terjadi pada acara perpisahan Komando Resor Militer 162 di Mataram pada Mei 2018. Padahal, berdasarkan keterangan Korem 162, tidak ada undangan resmi untuk keduanya. Firli dilantik menjadi Deputi Penindakan KPK pada April 2018. Itu setelah Firli meninggalkan jabatannya sebagai Kapolda NTB.
Karena kedekatan kedua orang itu, kehadiran mereka dinilai tidak menjadi masalah dalam acara perpisahan Komandan Komando Resor Militer 162/Wira Bhakti di Kota Mataram. KPK masih terus menyelidiki tentang dugaan penyelewengan divestasi saham Newmont. Febri belum mau memaparkan hasil penyelidikan tersebut.
Ia beralasan kasusnya belum ditingkatkan ke penyidikan. Yang sedang didalami KPK adalah proses dan peristiwa divestasi saham Newmont saat itu. Hanya itu yang bisa dipastikan saat ini. KPK akan merunut peristiwanya, termasuk siapa saja yang mengambil keputusan saat itu. [KRG]