Koran Sulindo – Di Indonesia terdapat beberapa organisasi yang aktivitasnya dilarang oleh pemerintah Indonesia. Salah satu organisasi yang terkenal adalah PKI (Partai Komunis Indonesia). Melalui Keputusan Nomor 1/3/1966, Presiden Soeharto secara resmi membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Keputusan ini menjadi dasar bagi pembubaran PKI di seluruh tingkatan, dari pusat hingga daerah, termasuk semua organisasi yang bernaung di bawahnya. Dalam keputusan tersebut, PKI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Republik Indonesia, yang kemudian diperkuat oleh Ketetapan MPRS Nomor XXV/1966.
Pembubaran ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta putusan Mahkamah Militer Luar Biasa terhadap sejumlah tokoh PKI yang dituduh terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September atau G30S.
Namun, pembubaran PKI bukanlah satu-satunya langkah pemerintah dalam menanggulangi organisasi-organisasi yang dianggap membahayakan negara. Dilansir dari CNN Indonesia, Indonesia juga memiliki beberapa organisasi lain yang dinyatakan terlarang, antara lain:
1. Jamaah Islamiyah (JI)
Organisasi ini telah lama dituduh bertanggung jawab atas berbagai tindakan terorisme, termasuk serangan bom mematikan di Bali pada tahun 2002 yang menewaskan 202 orang. Pemerintah Indonesia resmi membubarkan JI pada tahun 2007 berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara)
Pemerintah Indonesia secara resmi melarang organisasi dan aktivitas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) setelah Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 93 Tahun 2016, Nomor: Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor: 223-865 Tahun 2016.
Pengurus Gafatar dilarang melakukan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan ajaran Gafatar sesat dan menyesatkan. Hal itu karena ajaran Gafatar merupakan metamorfosis Al Qaeda Al-Islamiyah.
Penganutnya tidak diwajibkan berpuasa dan diharuskan mengakui Ahmad Moshaddeq sebagai nabi setelah Nabi Muhammad dengan nama Al-Masih Al-Maw’ud. Mereka juga meniadakan kewajiban salat lima waktu, tetapi masih mewajibkan qiyamul lail atau salat malam, serta salat waktu terbit dan terbenamnya matahari.
3. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu, 19 Juli 2017 melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08. HTI dinilai menyebarkan paham khilafah yang tak sesuai dengan Pancasila.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris, menyatakan upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Freddy mengatakan bahwa pencabutan badan hukum HTI adalah langkah merawat eksistensi Pancasila. HTI, menurut dia, mengingkari AD/ART yang memuat Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya.
HTI sempat menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta namun kandas. Di tingkat banding, PT TUN Jakarta juga menguatkan putusan tingkat pertama.
4. Jamaah Ansharut Daulah (JAD)
Pada 31 Juli 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan membekukan kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali. Hakim juga menyatakan JAD sebagai organisasi terlarang.
Vonis dijatuhkan setelah Hakim PN Jakarta Selatan menghukum JAD sebagai kelompok yang melakukan tindak pidana terorisme.
JAD dinilai bertanggung jawab atas serangkaian teror yang terjadi di pelbagai daerah sejak awal 2016. Mulai dari teror bom Thamrin, Kampung Melayu, hingga Gereja Ouikumen Samarinda.
Keputusan pemerintah untuk membubarkan organisasi-organisasi ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga keamanan dan stabilitas nasional. Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan terwujud masyarakat yang aman dan bebas dari pengaruh kelompok-kelompok yang dapat mengancam ideologi dan keutuhan negara. [UN]