Massa FPI unjuk rasa di Mabes Polri (16/1/2017)-tribratanews.com

Koran Sulindo – Pemerintah akhirnya mengeluarkan sikap tegas dengan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan menyatakan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu sebagai ormas terlarang. Langkah pembubaran dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan kepala lembaga yang telah diumumkan, Rabu 30 Desember 2020.

Pembubaran FPI dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Khususnya berkaitan dengan eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika yang telah ditekankan dalam UU No 16/2017 tentang Ormas. AD/ART FPI diketahui tidak mendukung ideologi dan konsensus dasar negara itu.

Wamenkumham Eddy Hiariej menyatakan, FPI sejatinya sudah menjadi ormas terlarang sejak Juni 2019 lantaran tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri lantaran AD/ART-nya tidak sesuai dengan Pasal 2 UU Ormas. “Oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 Front Pembela Islam dianggap bubar,” kata Eddy.

Langkah pemerintah membubarkan FPI dengan dasar konstitusi patut diapresiasi. Dibubarkannya FPI jelas menambah daftar ormas terlarang yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi, mengingat sebelumnya pemerintah telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang mengusung ideologi khalifah.

Pembubaran HTI bahkan telah dinyatakan sah oleh pengadilan. Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan pengurus HTI dan menyatakan pembubaran badan hukum HTI yang telah dilakukan sejak 2017 sah secara hukum. Di tingkat pertama, PTUN Jakarta juga menolak seluruh permohonan HTI.

FPI sudah pasti memiliki kesempatan yang sama seperti HTI mengajukan upaya hukum terhadap pembubaran tersebut, bahkan pemerintah mempersilakan simpatisan atau pengurus FPI membentuk organisasi Front Persatuan Islam yang bila disingkat identik dengan FPI.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan masyarakat bebas mendirikan ormas asalkan tidak bertentangan dengan hukum. Artinya eksistensi Front Persatuan Islam sangat bergantung pada aktivitas ormas tersebut, apabila melakukan tindakan seperti FPI pemerintah memiliki yurisprudensi untuk membubarkannya.

Pembubaran ormas di Indonesia sejatinya bukan barang baru. Pada masa pemerintahan Presiden Sukarno bahkan negara membubarkan partai seperti PSI dan Masyumi. Ormas seperti Liga Demokrasi bahkan Freemason turut dibubarkan dengan pertimbangan tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.

Didukung
Mahfud MD menyatakan langkah pemerintah membubarkan FPI mendapat dukungan publik. Pernyataan Mahfud bisa dikonfirmasi dari pernyataan-pernyataan ormas besar seperti NU dan Muhammadiyah yang tidak bereaksi keras terhadap pembubaran FPI.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Azyumardi Azra, dalam sebuah acara webinar, belum lama ini, mengatakan pembubaran FPI tidak menimbulkan reaksi balasan (backlash) dari kelompok Muslim lain. Artinya mayoritas Muslim di Indonesia tidak mempersoalkan pembubaran FPI yang sepakterjangnya sarat akan kekerasan dan praktik intoleransi.

Azra malah menilai langkah pemerintah membubarkan HTI dan FPI mencerminkan sikap Presiden Jokowi yang keras terhadap kelompok yang dilabeli radikal. Namun Azra turut mengingatkan, meskipun HTI dibubarkan simpatisannya masih bergerak aktif di kampuskampus bahkan masjid. FPI tidak menutup kemungkinan bakal terus bergerak meskipun berganti nama organisasi.

Pada era populisme seperti sekarang ini, simpatisan-simpatisan HTI maupun FPI bisa diakomodasi secara politik. Bisa dimobilisasi asalkan ada tokoh yang dianggap mereka mampu menyerap aspirasi. Terlebih ideologi apapun tidak akan pernah mati. Selama ada masyarakat ideologi itu tetap hidup.

Namun siapapun tokoh pemimpin nasional haruslah berpegang pada prinsip dasar negara. Di luar dari semangat seperti itu, haruslah berani untuk bersikap menertibkan mereka yang menolak prinsip-prinsip dasar negara.

Apakah sekarang ini sudah banyak tokoh nasional yang berani bersikap seperti Presiden Jokowi, butuh waktu untuk menjawabnya. Tidaklah berlebihan pula bila publik berharap peristiwa populisme cukup terjadi pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019 saja.

Penembakan
Langkah pembubaran FPI harus diingat dari peristiwaperistiwa yang terjadi sebelumnya, setidaknya sejak Imam Besar Rizieq Shihab yang digelari Habib oleh pendukungnya, pulang ke Indonesia, November 2020 dari Arab Saudi. Kericuhan sudah terjadi sejak para pengikutnya menyambut yang bersangkutan di Bandara Soetta.

Belakangan Rizieq malah dijadikan tersangka dan dikenakan status penahanan. Tidak tanggung-tanggung, Rizieq dijerat dalam tiga perkara sekaligus, tersangka kerumunan yang ditimbulkan akibat acara Maulid Nabi dan acara pernikahan putri, Rizieq Shihab, tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jabar, dan tersangka menghalangi hasil uji usap di RS Ummi, Bogor.

Sebelum ditahan, terjadi kasus penembakan terhadap enam simpatisan FPI yang sedang mengawal Rizieq di ruas tol Jakarta-Cikampek. Amat disayangkan korban yang ditembak mati polisi rata-rata berusia 20-an tahun. Masih teramat muda dan tenaganya bisa dikerahkan untuk masa depan bangsa.

Peristiwa penembakan tersebut sudah pasti mengundang reaksi dari masyarakat. Belakangan Komnas HAM menyatakan kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM. Namun polisi berdalih bahwa tindakan menembak merupakan bentuk perlindungan diri dari laskar FPI yang agresif.

Kini pengadilan bakal menjadi sorotan kembali untuk menguji apakah tindakan polisi tepat atau sebaliknya. Menarik pula mencermati adanya temuan laskar FPI memiliki senjata rakitan.

Bahkan terdapat rekaman suara yang menurut Komnas HAM menggambarkan situasi tersebut tidaklah mencekam bagi laskar. Ada laskar yang tertawa sehingga menimbulkan kesan heroisme dari aksi bentrok dengan polisi.

Temuan dari Komnas HAM layak untuk ditindaklanjuti oleh polisi. Namun polisi juga layak untuk membongkar aktivitas FPI selama ini. Terlebih Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menyebut, meski ormas tersebut telah dibubarkan namun pergerakan uangnya tetap jalan. PPATK telah membekukan total 97 rekening milik FPI dan yang terafiliasi.

“Salah satu komponen penting dari organisasi kan adalah komponen uang. Uang ini kan aneh juga kalau FPI-nya bubar tapi uangnya jalan dan beredar kan aneh juga,” kata Dian dalam sebuah diskusi virtual. [Erwin C. Sihombing]