Tiktok Shop sebagai sebagai fitur Social Commerce dilarang di Indonesia - foto : Tangkapan layar.
Tiktok Shop sebagai sebagai fitur Social Commerce dilarang di Indonesia - foto : Tangkapan layar.

Platform social commerce TikTok Shop telah resmi dilarang oleh pemerintah Indonesia sejak September 2023. TikTok Shop adalah pengembangan fitur layanan perdagangan yang disediakan oleh aplikasi TikTok agar para pedagang dapat memasarkan secara langsung produknya di dunia maya.

Keberhasilan TikTok Shop ditandai dengan bergabungnya jutaan pedagang dalam platformnya. Polpularitas TikTok sebagai induk bernaungnya aplikasi tersebut memungkin TikTok Shop menjangkau pasar di berbagai negara termasuk di Indonesia.

Awal Mula TikTok Shop

Sejarahnya, TikTok Shop diluncurkan pada 17 April 2021 sebagai fitur tambahan aplikasi Tiktok. Fitur ini di-klaim adalah sebuah social commerce inovatif yang dapat menjangkau para produsen, penjual, pembeli, dan kreator serta menyediakan pengalaman berbelanja yang lancar, menyenangkan, dan nyaman.

Dengan adanya Fitur Tiktok Shop, produsen brand dan para penjual dimungkinkan mengembangkan bisnisnya dengan menggunakan konten video pendek dan fitur live shopping di akun TikTok bisnis mereka atau bekerja sama dengan para kreator.

Dalam peluncuran perdananya kala itu, TikTok di Indonesia menggandeng artis Nagita Slavina untuk mengadakan program live shopping-nya di “Toko Mama Gigi” secara live di TikTok. Saat itu Nagita menampilkan berbagai produk, mulai dari masker, perlengkapan kecantikan hingga alat-alat elektronik dengan berbagai promo menarik dan berhasil menjangkau 1,4 juta penonton.

Berbeda dengan para pendahulunya seperti Facebook Shop ataupun Instagram Shopping yang mengarahkan pembeli ke halaman penjual jika ingin bertransaksi, TikTok Shop mewadahi semua proses termasuk transaksi langsung dalam satu aplikasi saja.

Mulai dari pengenalan produk, pemilihan produk, proses transaksi, komunikasi dengan penjual, pengiriman dan penilaian produk dilakukan langsung pada aplikasi TikTok Shop.

Peningkatan popularitas terjadi Sepanjang tahun 2022. Dalam keterangan The TikTok Shop Playbook disebut nilai GMV TikTok menyentuh angka US$ 4,4 miliar atau Rp 68 triliun. Kenaikan berkali-kali lipat ini menurut DailySocial akibat ekspansi social commerce tersebut pada lima pasar utama di Asia Tenggara.

Tak hanya GMV TikTok Shop, angka pengguna aktif bulanan TikTok turut menanjak hingga mencapai 1,6 miliar per 31 Desember 2022. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 400 juta pengguna dibandingkan tahun 2021.

Fitur live streaming TikTok Shop bahkan mampu mengalahkan Shopee dan Tokopedia di Indonesia. Ini berdasarkan survei perusahaan e-logistik Ninja Van terhadap 316 pedagang di Indonesia pada November 2022.

Larangan TikTok Shop Berjualan di Indonesia

Perkembangan TikTok Shop di Indonesia ternyata punya sisi lain yang dinilai negatif bagi masyarakat. Kemudian demi melindungi kepentingan banyak orang, keputusan melarang TikTok Shop Cs diambil pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang perdagangan elektronik.

Salah satu alasan larangan TikTok Shop berjualan adalah merugikan pelaku usaha kecil mikro dan menengah atau UMKM di Indonesia. Banyak pembeli dinilai mulai beralih ke platform tersebut karena banyaknya pilihan dan kemudahan bertransaksi. Selain itu berbagai produsen brand besar juga terlibat menggunakan platform tersebut.

Permasalahan lain adalah dugaan adanya perdagangan lintas batas tanpa melalui prosedur impor yang resmi. Karena aplikasi Tiktok Shop berbasis aplikasi lintas batas sehingga memungkinkan proses transaksi dari negara manapun masuk ke Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan sekitar 21 juta UMKM lokal yang sudah terjun ke marketplace. Namun, pedagang lokal tetap kalah saing dengan banjir barang impor.

“Sehingga dia bisa memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang mau masuk ke Indonesia, sehingga ini suatu ancaman. Karena itu ancaman bagi UMKM. Kita sudah perdagangan bebas, tapi saya kira setiap negara juga perlu melindungi UMKM, jangan sampai kalah bersaing,” ujar Teten di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada pertengahan September.

Sebelumnya, pada 23 September lalu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga menanggapi fenomena Tiktok Shop.

“Mestinya ini, kan, dia itu [TikTok] social media. Bukan economy media,” kata Jokowi di sela kunjungannya ke IKN, Sabtu (23/9).

Menurut Presiden, tidak boleh ada campur aduk antara platform media sosial dengan e-commerce agar tidak merugikan masyarakat dan memiliki payung hukum yang jelas. [PTM]