Koran Sulindo – Safri selaku mantan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan menjelaskan, dua teman Edhy Prabowo pernah meminta pekerjaan di kementeriannya ketika itu.

Dua teman Edhy Prabowo bernama Nursan dan Amir itu lalu dimasukkan ke kepengurusan PT Aero Citra Kargo atau ACK yang merupakan satu-satunya perusahaan kargo untuk mengekspor benih bening lobster.

“Amri dan Nursan itu temannya Pak Menteri,” kata Safri melalui sambungan video conference saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,44 miliar, dan Rp706.055.440 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (24/2).

Lantas jaksa KPK mempertanyakan perihal Berita Acara Pemeriksaan Safri yang mengatakan ‘Pada Mei 2020 Safri mendapat cerita dari Amiril, sekretaris Menteri Edhy Prabowo bahwa saudara Amri dan Nursan tidak memiliki pekerjaan dan minta kepada Edhy Prabowo untuk dapat pekerjaan.

“Amri adalah teman Edhy Prabowo saat bekerja di perusahaan milik Pak Prabowo, sedangkan Nursan adalah teman dekat Edhy Prabowo’, betul?” tanya JPU KPK Siswhandono.

“Betul. Amiril menceritakan ke saya terkait Edhy Prabowo untuk memasukkan Nursam dan Amri untuk masuk ke PT ACK,” jawab Safri.

“Ini perusahaan Pak Prabowo maksudnya Edhy Prabowo atau Prabowo yang lain?” tanya jaksa.

“Prabowo yang lain,” jawab Safri.

Menurut Safri, Amiril menceritakan hal itu ketika keduanya berada di kantor di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Dalam BAP saudara mengatakan ‘Amiril berkoordinasi langsung dengan PT ACK agar memasukkan 2 nama tersebut ke struktur pengurus PT ACK. Amri dan Nursam berhasil masuk ke PT ACK pada Juni 2020, diduga masuknya Amri dan Nursan sebagai nominee tapi saya tidak tahu pembagian deviden karena yang membagi adalah Amiril dan Andreau’, betul?” tanya jaksa Siswhandono.

“Betul, itu saya dapat keterangan dari Amiril,” jawab Safri.

“Yakin?” tanya jaksa.

“Yakin,” tegas Safri.

“Apakah selanjutnya saudara mengikuti peran Amri dan Nursan di PT ACK?” tanya jaksa.

“Tidak mengikuti, dalam struktur pengurusan juga tidak tahu sebagai apa,” jawab Safri.

Dalam surat dakwaan disebutkan Edhy Prabowo membeli bendera perusahaan PT. Aero Citra Kargo milik Siswadhi Pranoto Loe melalui Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo.

Amiril Mukminin lalu mengubah akta perusahaan dengan memasukkan nama Nursan dan Amri yang merupakan teman dekat dan representasi Edhy Prabowo dalam struktur PT ACK.

PT ACK lalu bekerja sama dengan PT Perishable Logistics Indonesia. PT PLI menetapkan biaya operasional pengiriman sebesar Rp350 per ekor BBL dan PT ACK menetapkan biaya sebesar Rp1.450 per ekor BBL sehingga biaya keseluruhan untuk ekspor BBL adalah sebesar Rp1.800 per ekor BBL.

Biaya itu diterima PT. ACK dan dibagi seolah-olah dalam bentuk deviden kepada para pemegang saham sesuai dengan prosentase kepemilikan sahamnya yaitu Nursan 41,65 persen, Amri 40,65 persen dan Yudi Surya Atmaja 16,7 persen serta PT. Detrans Interkargo sebanyak 1 persen.

Nursan lalu meninggal dunia sehingga namanya diganti oleh Achmad Bachtiar yang juga selaku representasi Edhy Prabowo. Bagian Finance PT ACK bernama Nini pada periode Juli-November 2020 membagikan uang yang diterima perusahaan-perusahaan eksportir BBL lain kepada pemilik saham PT ACK seolah-olah sebagai deviden yaitu kepada Achmad Bachtian senilai Rp12,312 miliar; kepada Amri senilai Rp12,312 miliar dan Yudi Surya Atmaja sebesar Rp5,047 miliar.

Uang dari biaya operasional itu lalu dikelola Amiril Mukminin atas sepengetahuan Edhy Prabowo dan dipergunakan untuk membeli sejumlah barang atas permintaan Edhy Prabowo.

Disisi lain, Safri juga mengungkap bahwa terdakwa penyuap Edhy Prabowo sudah kenal lebih dulu dengan politikus Partai Gerindra Edhy Prabowo.

“Saya dikenalkan dengan Pak Suharjito karena dikenalkan Pak menteri, Pak Suharjito ke rumah dinas dan di sana para dirjen dan stafsus diperkenalkan dengan Pak Suharjito,” kata Safri.

“Selama WFH (work from home) memang kita rakor (rapat koordinasi) di Widya Candra,” tambah Safri.

“Apa yang dikatakan Pak Edhy saat itu?” tanya jaksa penuntut umum Siswhandono.

“Pak Edhy memperkenalkan Suharjito sebagai teman dia yaitu pengusaha perikanan,” jawab Safri.

“Kapan perkenalan itu? Apakah pada 4 Mei 2020?” tanya jaksa.

“Lupa pastinya tapi setelah pulang Pak Suharjito mengatakan mau urus izin lobster, lalu saya katakan tunjuk saja ‘pic-nya’,” jawab Safri.

Safri mengaku bahwa Edhy Prabowo tidak menugaskan hal khusus terkait permintaan Suharjito.

“Secara umum Pak Menteri hanya menjelaskan tugas sebagai Menteri KKP ditugaskan Presiden untuk melakukan budidaya, kemudian beliau menjelaskan perikanan umum di Indonesia,” ungkap Safri.

Lalu Safri pun meminta agar person in charge tersebut berhubungan dengan stafnya bernama Dalendra Kardina. Safri pun mendapat laporan dari Narendra bahwa Suharjito sudah menugaskan stafnya bernama Agus untuk berkomunikasi dengan Dalendra.

Tak hanya itu, Edhy Prabowo juga disebut Safri telah memerintahkan pembelian delapan buah sepeda dengan nilai total Rp168,4 juta.

“Uang Rp168.400.000 itu uang untuk beli sepeda,” kata Safri.

“Bukan perintah langsung Pak Menteri tapi dari Pak Amiril. Dia (Amiril) mengatakan ‘ini mau beli sepeda bang’ ada delapan biji, lalu saya katakan ‘Oh iya nanti ada teman saya yang bisa mencari, temannya Pak Menteri juga jadi dia yang bisa mengusahakan untuk membelikan sepeda,” tambah Safri.

Jaksa penuntut umum KPK Siswandhono lantas menyebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Safri mengatakan mendapat uang Rp168.400.000 pada 24 Agustus 2020 melalui transfer dari rekening Ainul Faqih yang digunakan untuk membeli delapan unit sepeda.

“Harga sepeda per unit adalah Rp14,8 juta atau harga keseluruhannya Rp118,4 juta atas perintah Edhy Prabowo untuk mencari sepeda di Widya Candra, sisanya saya gunakan untuk membeli ‘handphone’ Samsung, keterangan ini bagaimana,” tanya jaksa penuntut umum KPK Siswandhono dan Safri mengakuinya.

Jaksa kembali menanyakan bahwa hal tersebut perintah langsung Edhy dan dijawab saksi: “Iya, perintah Pak Edhy untuk ditaruh di Widya Candra.”

Safri mengaku ia meminta uang kepada sekretaris pribadi Edhy Prabowo, yaitu Amiril Mukminin.

“Amiril kemudian transfer dan sepedanya juga sudah ada di rumah dinas, langsung dikirim ke sana,” kata Safri.

Dalam surat dakwaan disebutkan pada 24 Agustus 2020, Amiril Mukminin atas permintaan Edhy Prabowo meminta Ainul Faqih untuk mengirimkan uang kepada Safri melalui transfer ke rekening BNI atas nama Safri sebesar Rp168,4 juta.

Setelah itu Edhy Prabowo memerintahkan Safri membelikan 8 unit sepeda dengan harga sejumlah Rp14,8 juta per unit atau harga keseluruhan sejumlah Rp118,4 juta dengan mempergunakan uang kiriman dari rekening Ainul Faqih.

Sedangkan sisa uang sejumlah Rp50 juta dipergunakan Safri untuk membeli 2 ponsel Samsung dengan type Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z. [WIS]