Jaksa Agung HM Prasetyo

Koran Sulindo – Pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo bahwa Hary Tanoesoedibjo (HT) sudah menjadi tersangka kasus dugaan ancaman melalui SMS berbuntut panjang. Bos MNC Grup itu melaporkan Prasetyo ke Bareskrim Polri, Senin (19/6).

Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan fitnah itu (dengan nomor polisi: LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017), dibuat HT melalui kuasa hukumnya, Adidharma Wicaksono. Ia mengatakan, pelaporan tersebut untuk penegakan keadilan dan penegakan hukum.

Dari bukti rekaman video wawancara Jaksa Agung, para wartawan sudah mengkoreksi bahwa kliennya masih menjadi saksi terlapor, namun orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu bersikukuh HT sudah tersangka.

“Kami yakin kalau pak Hary Tanoe bukan sebagai Ketua Umum Partai Perindo tidak akan ada persoalan ini. Sehingga ini sebenarnya sudah dipolitisasi oleh Jaksa Agung,” kata Adidharma di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Selain melaporkan ke polisi, Adidharma mengatakan juga akan melaporkan keĀ  Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi III DPR RI.

“Ini diluar kewenangan Jaksa Agung menyampaikan hal tersebut. Etikanya sebagai pejabat yang tahu hukum tidak boleh menyampaikan hal-hal yang diluar kewenangan,” kata Adidharma.

Sebelumnya, Prasetyo melontarkan pernyataan HT tersangka pada Jumat pekan lalu. Mabes Polri langsung membantah pernyataan itu.

“Saat ini masih berstatus saksi ya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jumat (16/6). [YMA]