Koran Sulindo – Sebanyak 56 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di wilayah Jakarta Barat ditindak selama masa PSBB transisi yang berlaku kembali sejak 12-31 Oktober 2020.
“Karena mereka mayoritas masih beroperasi sampai di atas jam 21.00 WIB malam,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat kepada wartawan, Senin (2/11) malam.
Penindakan itu, kata Tamo, dilakukan dengan penyegelan tempat usaha, mayoritas merupakan restoran yang melanggar batas jam buka operasional saat PSBB transisi.
Rinciannya sebanyak 43 tempat usaha restoran disegel selama 1×24 jam, sedangkan untuk perusahaan atau perkantoran di Jakarta Barat yang ditindak ada 13 tempat selama 3×24 jam.
Penyebab perusahaan dan perkantoran ditutup, lanjut Tamo, karena tidak melaksanakan pengurangan jumlah karyawan di dalam kantor, hingga tidak menyediakan penanda jarak di area tempat kerja.
Setelah dilakukan penindakan semua pelanggar protokol kesehatan yakni perusahaan maupun perkantoran kembali taat dengan aturan.
Hal itu, menurut Tamo, terbukti dari tidak adanya sanksi denda administrasi yang dibayarkan tempat usaha itu setelah adanya penindakan.
Sementara, Kasie Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro menegaskan, tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dipastikan disegel dan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.
“Karena kita berupaya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, khususnya di Jakarta Barat,” kata Ivand. [WIS]