Koran Sulindo – Dampak virus corona atau Covid-19, memaksa sebanyak 51 perusahaan di DKI Jakarta ditutup. Penutupan itu karena karyawan di sebanyak 44 perusahaan terpapar virus corona.
Sementara, tujuh perusahaan lainnya ditutup akibat tidak menjalankan protokol kesehatan. Penutupan perusahaan-perusahaan dilakukan setelah pihak Dinkes DKI Jakarta melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 terhadap 3.349 perusahaan.
“Ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua dan 51 ditutup sementara,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Rabu (12/8).
Andri menyebutkan data itu hingga 10 Agustus 2020. Andri memaparkan, 44 perusahaan itu terdiri atas 12 perusahaan di wilayah Jakarta Pusat dan tiga perusahaan di Jakarta Barat.
“Kemudian, tiga perusahaan di Jakarta Utara serta masing-masing 13 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan,” ujar Andri.
Sementara, tujuh perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Rinciannya adalah masing-masing satu perusahaan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
“Lalu ada empat perusahaan di Jakarta Selatan,” kata Andri. [WIS]