Ilustrasi: Pengemudi ojek online melintasi jalan di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/4/2020)/Antara

Koran Sulindo – Sebanyak 19 restoran dan kafe ditutup paksa karena melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar transisi di wilayah hukum setempat, Sabtu (28/11) dini hari.

“Lokasinya berada di sepanjang wilayah Senopati, Kemang Raya, Tebet, Blok M, Pondok Indah dan wilayah lain di Jakarta Selatan,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budi Sartono di Jakarta, Minggu (29/11).

Penutupan itu dilakukan bersama unsur terkait dari Polisi, TNI hingga perwakilan pemerintah daerah saat melakukan inspeksi mendadak meliputi penertiban kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan.

Personel di lapangan, kata Budi melaksanakan patroli cafe dan tempat restoran untuk mencari segala bentuk pelanggaran terhadap keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 259 Tahun 2020 terkait jam operasional restoran dan kafe.

“Kita tutup karena masih buka di jam 22.30 WIB,” kata Budi.

Selain kafe dan restoran tim juga membubarkan kerumunan warga yang ada di sepanjang Jalan Antasari, Kemang, Bulungan, Blok M, Pondok Indah dan tempat lain di wilayah Jakarta Selatan.

“Kegiatan ini sifatnya mengimbau dan meminta segera kembali ke rumah masing-masing karena Jakarta masih PSBB transisi, ada pembatasan jam operasional untuk kafe dan restoran di DKI Jakarta yaitu jam 06.00 hingga 21.00 WIB,” ucap Budi.

“Semalam belum dilakukan penindakan secara administrasi, karena tempat yang kami datangi setelah kami arahkan untuk tutup, langsung menindak lanjuti untuk ditutup saat itu juga,” kata Budi.

Polisi juga memberikan peringatan keras dan meminta para pengelola tempat usaha untuk menaati aturan yang berlaku pada saat PSBB transisi di DKI Jakarta.

“Apabila masih ada pelanggaran di masa PSBB transisi, kita tindak tegas mengingat masih banyaknya angka penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta Khususnya Jakarta Selatan,” kata Budi. [WIS]