Kebakaran melahap gedung utama Kejaksaan Agung RI
Kebakaran yang melahap gedung utama Kejaksaan Agung RI/Koran Suluh Indonesia

Koran Sulindo – Sebanyak 17 saksi dalam kasus pembakaran gedung utama Kejakasaan Agung telah diperiksa Bareskrim Polri. Dari 17 saksi yang diperiksa, sebagianya adalah PNS Kejagung.

“Sebanyak 17 saksi terdiri dari pekerja/ tukang, staf Kejaksaan Agung, Kamdal dan PNS Kejaksaan Agung,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Selasa (22/9).

Tak hanya periksa saksi, penyidik juga mengajukan penetapan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik.

Dalam mendalami gedung utama Kejagung yang terbakar, penyidik telah memeriksa 29 saksi selama dua hari berturut-turut. Puluhan saksi itu adalah para saksi yang sebelumnya juga pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena nyala api terbuka.

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejagung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Penyidik secara maraton terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam itu.

Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. [WIS]