Sebanyak 1.280 Calon Haji Ajukan Penarikan Dana Pelunasan

Jamaah Haji Indonesia

Koran Sulindo — Total sebanyak 1.280 calon haji yang seharusnya berhaji pada tahun ini mengajukan penarikan setoran pelunasan haji per Selasa (14/7). Penarikan itu merujuk data distem informasi dan komputerisasi haji terpadu.

“Satu pekan terakhir, ada 207 jamaah yang mengajukan setoran pelunasan. Jadi total sampai sore ini, ada 1.280 jamaah,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin, Rabu (15/7).

Muhajirin mengatakan, secara prosentase jumlah calon haji yang menarik setoran pelunasannya sebesar 0,06 persen dari seluruh anggota jamaah yang melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2020.

Dari 1.280 yang mengajukan pengembalian setoran sudah 1.230 orang yang mendapat ‘refund’ jika merujuk jumlah Surat Perintah Membayar yang diterbitkan.

“Semestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka,” kata Muhajirin.

Sejak keputusan pembatalan mengirim jamaah haji tahun ini pada 2 Juni, Kemenag memberi pilihan kepada calon haji agar dapat mengambil setoran pelunasan.

Muhajirin mengatakan sampai saat ini pada setiap hari kerja selalu ada calon haji yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tetapi jumlahnya tidak banyak.

Dalam lima hari kerja terakhir, dia mencontohkan terdapat 26-69 calhaj yang mengajukan pengembalian.

“Sepertinya sebagian besar jamaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya,” kata Muhajirin. [WIS]